Polisi Lakukan Penutupan dan Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Sejumlah Titik di Pacitan

oleh -0 Dilihat
alun-alun Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pacitan memberlakukan penutupan dan rekayasa lalu lintas pada malam Tahun Baru 2022 di Kabupaten Pacitan.

Hal itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid -19 pada Nataru 2021 khususnya Diktum ke-1 huruf H yakni menutup semua alun-alun pada 31 desember 2021 hingga 1 januari 2022.

Mengutip informasi dari laman Instagram @SatlantaspolresPacitan, polisi akan melakukan pemasangan water barrier dan police line di sejumlah titik berikut.

Yang pertama adalah di Jalan A Yani (Timur SD Baleharjo 2). Kemudian yang kedua adalah di Jalan K Umar atau timur Gasibu Swadaya.

Selanjutnya di Jalan Imam Bonjol (Depan Damkar), kemudian di jalan DIponegoro (Timur Pemda), Jalan RA Kartini (Depan Rumdin Sekda) dan Jalan A Yani (Timur SMPN 2 Pacitan).

Sebelumnya diberitakan, Pemkab melakukan pembatasan mobilitas di sekitar alun-alun Pacitan jelang libur akhir tahun dan tahun baru 2022.

Meski tidak menutup kawasan alun-alun, namun sejumlah pembatasan akan diberlakukan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19.

“Saat tahun baru nanti akan membatasi mobilitas di sekitar alun-alun nanti, tentu itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat masa pandemi ini,”kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat berbincang dengan awak media, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan pihaknya masih membolehkan para pedagang untuk berjualan pada malam tahun baru, sedangkan kawasan alaun-alun juga hanya dibatasi mobilitasnya.

“Pembatasan nanti masih di rapatkan dengan gugus tugas artinya tidak menutup hanya membatasi mobilitas, prinsipnya pedagang boleh berdagang saat malam tahun baru,”jelasnya.