Polres Pacitan Tangkap Pelaku Penjual Benur Saat Lakukan Transaksi

oleh -0 Dilihat
Kapolres Pacitan saat press release kegiatan penangkapan pelaku penjual bibit lobster pada Senin (21/6/2021). (Foto: Julian Tondo/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran satuan res kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pacitan berhasil menangkap pelaku penampung dan penjual baby lobster atau benur. Pelaku yang ditangkap berinisial W (41 tahun) warga RT/RW 04/I Dusun Pulo Bubakan, Desa Kembang, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan.

Saat menangkap pelaku, aparat kepolisian  berhasil mengamankan barang bukti berupa  272 ekor benih lobster atau benur.

“Benar, polisi menangkap pelaku, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli benur di Desa Kembang Pacitan. Saat penangkapan, pelaku melakukan kegiatan jual beli benih lobster,” kata Kapolres pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat press release pada Senin (21/6/2021) di Pacitan.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena pelaku W mengaku membeli benur dari para nelayan yang kemudian dikemas dalam plastik  transparan dan dijual kembali ke wilayah Trenggalek, Jatim dan Jawa Tenggah.

“Pelaku sudah 3 kali menjual benur tersebut, bahkan dalam jumlah besar, sekitar 3000 ekor, kami tindak lanjuti pengepulnya dan bukan nelayannya, itu sesuai Peraturan Menteri,”ujar Kapolres.

Saat ini, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 92  atau Pasal 88 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan RI nomor 1/Permen KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pewarta: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan