Pemerintah-DPR RI Sepakati Pilpres Digelar 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024

oleh -0 Dilihat
Ilutrasi surat suara Pilkada

Pacitanku.com, JAKARTA – Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akhirnya menyepakati hari pemungutan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif  akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).

Untuk diketahui, tim kerja bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, Kamis (3/6/2021) malam, telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024.

“Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, kemudian pada hari Jumat (4/6/2021) telah disepakati beberapa hal, yakni pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024; kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024,” kata Luqman Hakim dikutip dari Kantor Berita Antara di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut, yaitu tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H penoblosan, pada bulan Januari 2022.

Selain itu, kata dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat tim kerja bersama pada Kamis malam,” ujarnya.

Luqman menjelaskan bahwa tim kerja bersama akan melanjutkan rapat pada hari Jumat karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait dengan Pemilu 2024.

Permasalahan tersebut, menurut dia, antara lain banyak penyelenggara pemilu, yaitu anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

“Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” katanya.

Terkait dengan persoalan tersebut, kata Luqman, apakah semua penyelenggara pemilu tersebut akan diperpanjang hingga 2025, proses rekrutmennya dimajukan pada 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu.