PN Pacitan Jatuhkan Vonis Tiga Remaja Penghina Polisi

oleh -0 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Juwair. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pacitan melalui hakim Muhamad Juanda Farisi SH, MH menjatuhkan vonis terhadap tiga remaja penghina polisi saat rontek gugah sahur.

Vonis hukuman dijatuhkan kepada, AY, DN, dan LH. Ketiganya adalah warga desa Bangunsari Kecamatan Pacitan.

“Pengadilan sudah vonis 3 remaja dengan hukuman 3 bulan penjara dengan 1 bulan percobaan,”kata kasat reskrim Polres Pacitan,”AKP Juwair, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Mencaci Polisi Saat Rontek, Dua Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketiga remaja tersebut divonis atas tindakan pidana ringan karena menghina dan mencaci maki polisi ketika di arahkan untuk tidak melintas luar wilayah saat rontek gugah sahur.

Pada saat itulah ketiga remaja tersebut mengeluarkan cacian dengan kata kata kotor kepada aparat.

“Ini sebagai efek jera. Mereka saat ini tidak dipenjara. Namun percobaan satu bulan dirumah. Dan jika dalam satu bulan itu mereka melakukan hal yang sama, maka mereka langsung ditangkap dan dipenjara tanpa proses pengadilan lagi selama tiga bulan,”imbuh kasat Reskrim kepada pewarta.

Pewarta: Julian Tondowisudo
Editor: Dwi Purnawan