Dindik Pacitan Sedang Siapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas Sesuai SKB 4 Menteri

oleh -0 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Daryono. (Foto: Putro Primanto/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan sedang mempersiapkan sekolah tatap muka terbatas secara langsung sesuai hasil dari surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

SKB 4 menteri itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

“Njih mas (wartawan, red), kita sedang mempersiapkan hal tersebut sesuai petunjuk SKB 4 menteri,”kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan Daryono, saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Rabu (31/3/2021) di Pacitan.

Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Juru Bicara Satgas COVID-19 Pacitan Minta Pihak Sekolah Koordinasi dengan Puskesmas

Sebelumnya, Juru bicara Satgas COVID-19 Pemkab Pacitan Rachmad Dwiyanto meminta pihak sekolah untuk berkoordinasi dengan Puskesmas dalam rangkaian persiapan sekolah tatap muka, khususnya untuk uji kelayakan.

“Yang jelas pihak sekolah agar berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk kelyakan dari sisi kesehatan, kedua, harus memenuhi daftar isian yang ditetapkan kemen dikbud dan kemenkes mas. Terus semua harus prokes ketat,”ujar Rachmad.

Rachmad juga mewanti-wanti dalam pelaksanaan sekolah tatap muka, tidak serta merta terbuka semua ada hal lain yang perlu ditaati. “Seperti tidak boleh ada kantin. Habis pelajaran langsung pulang gak beh bergerombol. Tidak ada jam istirahat dan kegiatan ektrakurikuler,”jelasnya.

Selain itu, Rachmad menyebut perlu ada persiapan pada protokol sebelum dan sesudah sekolah.

“Hanya yang patut kita waspadai kalau naik kendaraan umum . Harus ada kesiapan pengaturan kendaraan umum kaitan dg kapasitas penumpang utamanya anak sekolah. Ruangan dan sarpras dilakukan disinfektan. Kalo bisa semua yanv terlibat di sekolah sudah tervaksin” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini  pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,”kata Nadiem dalam keterangan persnya secara daring.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan