Pemkab Pacitan Kembali Terapkan Kebijakan PPKM Mikro Hingga 8 Maret

oleh -0 Dilihat
Jubir tim komunikasi publik GTPP COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto saat konferensi pers, Selasa (7/7/2020). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala Mikro di Kabupaten Pacitan diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 atau hingga dua minggu mendatang.

Hal itu ditegaskan juru bicara tim komunikasi publik gugus tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19) Rachmad Dwiyanto, Rabu (24/2/2021).

“Sesuai kebijakan satgas pusat, maka kabupaten Pacitan melaksanakan PPKM Mikro sampai tanggal 8 maret, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021,”kata Rachmad.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 19 Februari 2021.

Baca juga: Januari 2021, Pacitan Catatkan Rekor Tertinggi Kasus Corona

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Untuk penerapan PPKM Mikro masih dilanjutkan dengan skala pembatasan kegiatan di tingkat RT/RW dengan posko berbasis desa atau kelurahan.

Sebagai informasi, sejak pertama kasus COVID-19 di Pacitan yakni April 2020, akumulasi kasus COVID-19 di Pacitan hingga Selasa (23/2/2021) menjadi 2.275 orang.

Kemudian total angka kesembuhan 2.112 orang, pasien aktif dipantau 103 dan total angka kematian COVID-19 sebanyak 60 orang.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan