Pacitan Dukung Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

oleh -0 Dilihat
Jubir tim komunikasi publik GTPP COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto saat konferensi pers, Selasa (7/7/2020). (Foto: Sulthan Salahuddin/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN — Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Terkait rencana itu, juru bicara tim komunikasi publik penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Pacitan Rachmad Dwiyanto akan menyesuaikan penerapan aturan itu.

“Saya kira kabupaten Pacitan tidak kaget dengan pembatasan tersebut. Karena saat ini saja sudah dilakukan pembatasan sampai tanggal 8 Januari berupa kegiatan harus berakhir jam 20.00 WIB,”katanya, Kamis (7/1/2021).

Lebih lanjut, Rachmad mengatakan untuk sektor ekonomi, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.”Ekonomi otomatis menyesuaikan. Kita juga sudah work at home untuk para ASN,”tukas pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan ini.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Pada 11-25 Januari, Apa Saja Poin-poinnya?

Sementara, untuk sektor pendidikan, Rachmad mengatakan telah diputuskan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di semester dua ini. “Termasuk pendidikan kita masih PJJ. Jadi kita akan ngikuti kebijakan pusat saja sambil menunggu keluarnya surat edaran,”jelasnya.

Secara khusus, Rachmad mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut, mengingat penambahan kasus COVID-19 di Pacitan juga masih terus terjadi.

“Kita mendukung kebijakan tersebut mengingat saat ini pertambahan kasus konfirmasi COVID-19 di Pacitan cukup signifikan mas,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di Pacitanku.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pembatasan tersebut usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (6/1/2021) di Istana Negara, Jakarta.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,”kata Airlangga dalam konpres virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021) .

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Berikut poin-poin  kebijakan penerapan pembatasan:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan