Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Jawa-Bali Pada 11-25 Januari, Apa Saja Poin-poinnya?

oleh -0 Dilihat
Airlangga Hartarto saat konferensi pers virtual pada Rabu (6/1/2021). (Foto: tangkapan layar Youtube Setkab RI)

Pacitanku.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (6/1/2021) di Istana Negara, Jakarta.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,”kata Airlangga dalam konpres virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021) .

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.

Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.

“Pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum ditempat maksimal kapasitas 25 persen, ” papar Airlangga yang juga menko perekonomiaan.

Adapun untuk perkantoran diharapkan dapat bekerja dari kantor atau Work From Housemate. Kemudian untuk pendidikan, selama pembatasan kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan secara online.

Saat pembatasan dilakukan pemda pun diharapkan mengatur kapsitas modal transportasi di daerah masing-masing.  Pembatasan bukan bersifat melarang kegiatan yang ada. “Jadi membatasi, bukan melarang” tuturnya.

Dalam hal ini pemerintah mempertimbangkan beberapa hal hingga membatasi sosial Jawa bali ini,

Pertama, angka kematian di suatu daerah berada diatas rata-rata Kedua, angka kesembuhan didaerah berada di bawah rata-rata nasional Ketiga kasus aktif di daerah diatas rata-rata nasional. “Terakhir, keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen” Kata Airlangga.

Apabila salah satu dari empat kriteria telah terpenuhi maka pembatasan di daerah bisa dilakukan.

Berikut poin-poin  kebijakan penerapan pembatasan:

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan