UMKM di Pacitan, Segera Daftar! Pendaftaran BPUM Diperpanjang Hingga Akhir November

oleh -2 Dilihat
Cara Pendaftaran BPUM di Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II diperpanjang hingga akhir November 2020.

Sebelumnya, pendaftaran program bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI tersebut ditutup pada pertengahan September 2020 lalu.

Dengan perpanjangan masa pendaftaran tersebut masyarakat yang berminat mendaftarkan program BPUM dapat segera mengajukan usahanya ke instansi resmi yang ditunjuk Badan Kementrian Koperasi.

Adapun, syarat dan ketentuan siapa yang berhak menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM sebanyak Rp2,4 juta yaitu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Apabila sudah memenuhi kriteria tersebut, peserta yang berminat mendaftar BPUM atau BLT UMKM dapat mengunjungi pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Kementrian Koperasi antara lain:

  • Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementrian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Nantinya calon pendaftar yang berminat mendaftarkan program BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul tersebut dengan nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Calon pendaftar BPUM atau BLT UMKM yang masuk kriteria akan diseleksi oleh Badan Koperasi dan akan memperoleh informasi lewat pesan singkat SMS dari Bank penyalurnya. Setelah menerima SMS penerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke Bank penyalur tersebut untuk proses pencairan dana yang sudah didapat.

Mengutip laman Pacitan Mall, berikut surat pernyataan dan link pendaftaran Banpres BPUM.

Download Surat Pernyataan
Link Pendaftaran BPUM

Pewarta: Putro Primanto
Editor: Dwi Purnawan

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.