Legislator Maju Pilbup Harus Mundur, Surat Pengunduran Diri Diterima Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan

oleh -0 Dilihat
Komisioner KPU Pacitan Divisi Pencalonan Agus Susanto

Pacitanku.com, PACITAN – Ini perhatian bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlatarkan pejabat politik sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD, untuk bisa menunjukan surat keputusan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan. Kalau tidak, maka pencalonannya tidak memenuhi syarat.

Menurut Divisi Pencalonan KPU Pacitan, Agus Susanto mengatakan, ada empat surat keterangan yang harus dilengkapi bakal pasangan calon dari anggota DPRD.

Selain surat pengunduran diri, juga surat keterangan tanda terima pengunduran diri (dari Sekertariat DPRD). Selain itu juga surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.

“Dan yang paling buncit yaitu surat keputusan pemberhentian,” kata Agus, Selasa (15/9/2020).

Agus mengatakan, surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri sedang diproses, sudah diserahkan saat pendaftaran lalu, khususnya bagi pasangan calon Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin. Sebab keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD aktif.

Sedang surat pengunduran diri sedang diproses, diserahkan paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

“Khususnya surat keputusan pemberhentian, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, harus sudah diserahkan ke KPU,” jelas Agus.

Apabila lepas dari ketentuan itu, bakal pasangan calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami sudah wanti-wanti dan berpesan untuk segera dipersiapkan sebaik mungkin,” tandasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.