Pacitanku.com, PACITAN – Tak hanya kepala desa dan perangkatnya, namun ASN aktif anggota TNI/Polri juga dilarang keras dukung mendukung pasangan calon. Apalagi sampai ikut dalam kegiatan berkampanye.
Negara tak main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terbukti secara hukum terlibat dalam kegiatan politik praktis di Pilbup 2020 ini.
Menurut Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, bagi ASN aktif, anggota TNI/Polri “diharamkan” ikut dalam kegiatan dukung mendukung dan menjadi tim kampanye pasangan calon.
“Bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, tentu sanksi pidana siap menanti mereka,” tutur Berty mewanti-wanti.
Sementara itu, bagi pasangan calon juga di warning keras agar tidak melakukan kegiatan atau praktik politik uang secara masif. Sebab selain bisa diancam pindana, aturan juga menegaskan adanya pembatalan sebagai pasangan calon. Hal tersebut tertuang didalam pasal 73, UU 10/16.
“Paslon yang terbukti secara masif melakukan politik uang, selain bisa diancam pidana juga dibatalkan sebagai pasangan calon,” jelas mantan sekretaris KPU Pacitan ini.
Hal tersebut juga berlaku di pasal 187, UU 10/16. “Siapapun, apalagi ASN aktif, anggota TNI/Polri yang kedapatan ikut melakukan kegiatan politik uang, maka sanksi pidana siap menanti mereka,” tegasnya.
Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan