Pejabat Pemkab Juga Terima Gaji ke-13, Kecuali Bupati, Wabup dan Anggota DPRD

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kabar baik bagi para pejabat di Pemkab Pacitan. Pasalnya, mereka tetap akan menerima gaji ke 13 tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah memang tidak akan membayarkan gaji ke 13 bagi pejabat eselon I dan II. Akan tetapi seiring waktu, pemerintah tetap memberikan hak tersebut kepada mereka. Sehingga para kepala dinas/badan, jajaran asisten, staf ahli bupati dan Sekertaris DPRD, tetap akan mendapatkan gaji ke-13.

Menurut Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Pacitan, Surono, untuk pejabat di daerah, tidak ada yang tidak menerima gaji ke 13. Termasuk para pejabat eselon II, ikut menerima jatah gaji ke 13.

“Terkecuali bupati, wakil bupati dan anggota DPRD, yang tidak mendapatkan gaji ke 13. Tapi kalau pejabat daerah, semua mendapatkan,” jelasnya, Sabtu (8/8).

Sementara itu, pada kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) lalu, para pejabat eselon II, memang tidak mendapatkan. Begitupun bupati wakil bupati dan anggota DPRD.

Namun untuk gaji ke 13 ini kali, pejabat eselon II tetap menerima.

Sebelumnya, Nano mengatakan, saat ini pembayaran gaji ke 13, masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah, terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 bagi para ASN.

“PP soal gaji ke 13 memang sudah terbit. Namun untuk teknis pembayarannya, kita masih menunggu Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, dimungkinkan gaji ke 13 baru bisa dicairkan akhir pekan depan. “Insyaallah akhir pekan depan sudah bisa dicairkan,”pungkas Nano.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan