Gaji ke-13 Bagi ASN di Pacitan Cair Pekan Depan

oleh -5 Dilihat
Surono. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Gaji ke 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pacitan, akan dicairkan pekan depan. Hal tersebut menyusul terbitnya PP 44/2020, Jumat (7/8) kemarin.

Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Pacitan, Surono, mengatakan, saat ini pembayaran gaji ke 13, masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah, terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji ke 13 bagi para ASN.

“PP soal gaji ke 13 memang sudah terbit. Namun untuk teknis pembayarannya, kita masih menunggu Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya, Sabtu (8/8/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Nano ini, dimungkinkan gaji ke 13 baru bisa dicairkan akhir pekan depan. “Insyaallah akhir pekan depan sudah bisa dicairkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada tahun sebelumnya, gaji ke 13 biasanya jamak dicairkan saat menjelang tahun ajaran baru. Namun sering terjadinya pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19), pemerintah akhirnya mengundur pencairan hak para ASN tersebut.

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.

Meski demikian, gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

Pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan

Lihat juga berita-berita Pacitanku di Google News, klik disini.