Bupati Pacitan akan Tindak Tegas ASN yang Melanggar Disiplin

oleh -0 Dilihat
Indartato saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan pada Selasa (19/5/2020). (Foto: Yuniardi Sutondo)

Untuk Tidak Mudik atau Bepergian Selama Masa Pandemi COVID-19

Pacitanku.com, PACITAN – Bupati Pacitan Indartato, kembali meminta agar aparatur sipil negara (ASN), benar-benar patuh terhadap imbauan pemerintah untuk tidak bepergian atau mudik saat hari lebaran.

Bahkan Indartato, tak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

“Aturan jelas sudah disiapkan pemerintah pusat. Termasuk PP 53/10 tentang Disiplin PNS,” jelas Indartato, saat menggelar jumpa pers di aula pendopo Pemkab Pacitan, Selasa (19/5/2020) di Pendopo Kabupaten Pacitan.

Baca juga: ASN Bepergian atau Mudik, Sanksi Berat Siap Menanti

Selain aturan tentang pelanggaran disiplin PNS, Indartato juga menyebutkan adanya Surat Edaran (SE) Menpan dan RB, serta ada PP 17/2020.

“Kami harapkan para ASN patuh dengan aturan yang ada. Sebab hal ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran coronavirus,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan payung hukum, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), tehadap abdi negara yang tidak patuh akan imbauan pemerintah untuk tidak mudik ditengah wabah COVID-19.

Baca juga: Badan Kepegawaian dan SDM Pacitan Libatkan Satpol-PP Awasi ASN yang Mudik Lebaran

Selain mengacu PP tentang disiplin PNS, juga ada payung hukum lain sebagai konsideran aturan. Yakni Surat Edaran Kemenpan dan RB yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 443/124/408.22/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan