Satreskoba Polres Pacitan Amankan Remaja Pengedar Ganja Kering

oleh -2 Dilihat
Satreskoba Polres Pacitan berhasil mengamankan barang bukti kasus ganja kering. (Foto: Julian Tondo)

Pacitanku.com, PACITAN – Penyalahgunaan dan pemakaian narkoba kalangan remaja di wilayah hukum Kabupaten Pacitan kian mengkhawatirkan.

Pasalnya, setelah beberapa waktu lalu Satuan Res Narkoba (Satreskoba) Polres Pacitan berhasil mengamankan remaja dengan  ribuan pil koplo, kini Satreskoba polres Pacitan kembali amankan seorang remaja asal Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan yang kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja.

Penangkapan tersangka pemakai ganja ini cukup melelahkan, karena tersangka sempat melarikan diri menuju Kabupaten Sleman, dan disana pelaku berhasil diringkus.

“Kami menahan saat ini remaja dengan nama Lukis Adriansyah alias Uplik (22).dengan barang bukti ganja kering sebesar kurang lebih 1,8 ons setelah kami tangkap di Sleman,”jelas Wakapolres Pacitan, kompol sunardi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Wakapolres, tersangka adalah pemakai ganja dan sudah berjalan selama 1 tahun terakhir aksi memakai barang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka pamakai ganja ini tidak ternyata tidak sendirian. Dirinya sering bersama seorang teman bernama Galang (22) warga menadi kecamatan Pacitan, yang menurut pengakuan tersangka adalah juga pengedar, dan kini dalam proses pencarian.

“Tersangka Galang diduga adalah sebagai pengedar. Dan semalam sebelum adanya penangkapan Uplik, si Galang ini sudah melarikan diri keluar kota, dan saat ini kami tetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),”imbuh Wakapolres.

Saat ini tersangka Uplik ditahan di Polres Pacitan dan dapat dikenai pasal 111 ayat1, pasal 127 ayat 1  UU 2005 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kontributor: Julian Tondo
Editor: Dwi Purnawan