Mulai Besok, Pemkab Pacitan Berlakukan Shift Kerja Bagi ASN

oleh -1 Dilihat
PNS di Pacitan saat upacara (Foto: Humas Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memberlakukan shift kerja atau pergeseran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat sebagai upaya menanggulangi penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat struktural eselon II dan eselon III yang harus tetap tinggal di kantor tanpa pemberlakuan shift kerja.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan, Heru Wiwoho Supadi Putro, mengatakan, pada prinsipnya pemberlakuan shift kerja nanti, merujuk Surat Edaran Gubernur Jatim yang dilayangkan sejak Rabu (18/3) kemarin.

“Kita memedomani SE Gubernur Jatim. Hari ini tengah dirumuskan sama Bagian Hukum, terkait SE yang mengatur shift kerja bagi ASN,” kata Sekkab Heru, yang saat itu tengah melakukan kerja bakti penyemprotan disinfektan di kawasan Terminal Tipe A bersama Forkompinda, Kamis (19/3/2020).

Heru Wiwoho Supardi Putra. (Foto: Yuniardi Sutondo)

Terpisah, Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro mengatakan, hari ini SE pemberlakuan shift kerja akan diterbitkan.

“Itu Surat Edaran Sekkab, namun yang menandatangani wakil bupati. Sebab Bupati Pacitan masih belum aktif kerja lantaran sakit,” tutur Deni.

Menurut Deni, pemberlakuan shift kerja bagi ASN, secara garis besarnya sama dengan petunjuk gubernur yang disampaikan melalui Surat Edaran.

“Kalau di OPD provinsi, jam kerja sampai pukul 15.30. Sedangkan di OPD Pemkab Pacitan, jam kerja sampai pukul 15.00 WIB,” jelas Deni.

Adapun pembagian shift kerja tersebut, yaitu shift pertama mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dan shift kedua mulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III.

“SE terhitung mulai tanggal 19 Maret, namun berlaku mulai Jumat 20 Maret,”tegasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Editor: Dwi Purnawan