Begini Penjelasan Dishub Pacitan Terkait Penataan Parkir di Alun-alun

oleh -3 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Pacitan Wasi Prayitno. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan Wasi Prayitno menjelaskan  terkait penataan parkir di alun-alun Pacitan.

Dalam video yang diunggah akun Youtube Pemkab Pacitan dan dikutip Pacitanku.com pada Selasa (11/2/2020), Wasi menjelaskan penataan parkir di sekitar alun-alun tersebut sudah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pacitan.

Baca juga: Kendaraan Nopol Pacitan tak Perlu Bayar Parkir di Tepi Jalan di Wilayah Pacitan

“Penataan parkir di sekitar alun-alun itu termasuk di sekitar jalan Ahmad Yani itu sudah diadakan penelitian oleh Balitbangda, penelitiannya adalah penataan parkir di sekitar Jalan Ahmad Yani dan sekitar alun-alun,”kata Wasi.

Lebih lanjut, Wasi mengatakan pihaknya memasang rambu-rambu sesuai dengan hasil dari penelitian tersebut.

“Kemudian rambu-rambu sudah kita pasang sesuai dengan hasil penelitian tersebut, hasil penelitian itu sudah melibatkan forum lalu lintas, ada dari Dishub, Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan, melibatkan aparat setempat termasuk pengelola jalan, kemudian kita sudah pasang rambu,”jelasnya.

Baca juga: Dishub Pacitan Terus Berupaya Tertibkan Parkir Liar

Khusus untuk timur alun-alun, Wasi mengaku pihaknya sudah memasang marka jalan, namun dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat mengadakan pelapisan aspal, sehingga marka tertutup.

“Pada saat itu kita sudah pasang marka jalan, tapi kemudian dari Dinas PU mengadakan pelapisan aspal, gitu, sehingga markanya tertutup, tapi rambunya masih ada. Ya marka ini akan kita segera kembalikan lagi, tapi pelaksanaannya masih menunggu penganggaran yang akan datang,”ungkapnya.

Atas hal itu, Wasi menjelaskan sisi barat dari jaln timur alun-alun Pacita n itu dipergunakan untuk parkir sepeda motor dan mobil.

“Jadi yang sisi barat dari jalan timur alun-alun itu memang untuk parkir sepeda motor dan mobil, dan ndak boleh yang sebelah sisi kirinya, sebelah timurnya, sisi timur dari jalan timur alun-alun, itu ada larangan parkir,”pungkasnya.

Video alun-alun Pacitan malam hari