Dishub Pacitan Terus Berupaya Tertibkan Parkir Liar

oleh -1 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Pacitan Wasi Prayitno. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan akan terus berupaya menertibkan parkir liar di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Pacitan, Wasi Prayitno, dalam wawancaranya seperti dikutip Pacitanku.com dari laman Youtube Pemkab Pacitan, Minggu (9/2/2020) mengatakan yang dimaksud parkir liar di Pacitan adalah adanya orang-orang diluar 60 orang yang merupakan petugas parkir resmi Dishub Pacitan dan ikut menata kendaraan.

“Diluar 60 itu, rupanya kadang ada event tertentu, event keramaian, kemudian juga event tahun baru, event lebaran, itu rupanya tumbuh beberapa orang, di beberapa lokasi yang ikut menata parkir, kami menyebutnya itu sebagai parkir liar, lha itu yang akan kita berusaha untuk tertibkan,”kata Wasi.

Sebagai informasi, Saat ini, Dishub Pacitan menugaskan 60 orang petugas parkir untuk menata kawasan parkir di Pacitan.

Adapun tugas 60 orang tersebut adalah menata dan menarik retribusi parkir di pinggir jalan untuk kendaraan plat nomor non Pacitan, atau plat nomor diluar AE-X dan AE-Y.

Wasi mengatakan pihaknya akan terus berupaya menertibkan parkir liar tersebut dengan bekerja sama bersama instansi terkait.

“Kita akan tertibkan dengan dengan  instansi terkait, seperti pengelola jalan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga Provinsi, Kabupaten maupun pusat, juga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan,”ujarnya lagi.

Baca juga: Kendaraan Nopol Pacitan tak Perlu Bayar Parkir di Tepi Jalan di Wilayah Pacitan

Tak hanya beberapa instansi tersebut, Wasi mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Reskrim Polres Pacitan dalam kaitan jika ada unsur pelanggaran dalam parkir liar tersebut.

“Tidak cuma itu, bisa jadi nanti menjadi unsur pelanggaran, makanya kita juga merangkul dari Reskrim (Polres Pacitan), sehingga untuk mereka menyadarkan bahwa parkir liar, kalau sampai dia menarik itu tidak boleh,”jelasnya.

Secara khusus, Wasi mengatakan dari sisi aturan, parkir liar tersebut, jika hanya menata kendaraan saja tidak menjadi masalah. Lain halnya jika menata dan menarik uang parkir, itu yang menyalahi aturan yang ada.

“Kalau segi aturan, asal dia tidak meraik, kalau yang salah itu dia menarik aja, jadi kalau dia menarik biaya parkir, setelah nata parkir, mana biaya parkirnya, itu nggak ada dasarnya, itu pasti salah, lha kalau sudah salah begitu itu berarti pelanggaran, kalau sudah pelanggaran, urusannya aparat,”pungkasnya.