Ketua KPU Pacitan: Mantan Terpidana Korupsi Punya Hak Maju Cabup-Cawabup

oleh -1 Dilihat
Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini. (Foto: Yuniardi Sutondo).

Pacitanku.com, PACITAN –  Mantan narapidana korupsi, masih punya keleluasaan untuk mencalonkan diri di Pilbup serentak 2020 ini. Pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, Senin (10/2/2020).

Menurut Komisioner KPU berjilbab ini, tidak ada ketentuan didalam persyaratan calon kepala daerah, harus terbebas dari mantan koruptor.

“Kita tetap memedomani Peraturan KPU yang ada. Mantan narapidana korupsi masih punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai bupati ataupun wakil bupati,”katanya.

Akan tetapi, negara memberikan batasan tegas bagi mantan narapidana dalam kasus kejahatan seksual pada anak serta bandar narkoba.

“Mantan narapidana pada kedua kasus tersebut, memang tak bisa mencalonkan dan dicalonkan,” tegas mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini.

Meski ada peluang bagi mantan koruptor untuk ikut berkontestasi di gelanggang Pilbup 2020 nanti, namun partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa menjadi filter awal.

“Sebab ketika mereka sudah merekomendasikan, sekalipun ada catatan kriminal sebagai mantan terpidana kasus korupsi, KPU tetap akan melanjutkan tahapan. Artinya, KPU tak punya kewenangan mencoret. Sebab aturannya membolehkan,” beber Sulis

Lebih lanjut Sulis mengungkapkan, saat Pileg dan Pilpres lalu memang awalnya mantan terpidana dalam kasus korupsi tak boleh mencalonkan ataupun dicalonkan.

Namun seiring adanya peninjauan kembali atas aturan yang mendasari, hanya ada dua hal yang menghadang para mantan terpidana maju sebagai calon anggota legislatif ataupun presiden dan wakil presiden. “Yakni kasus kejahatan seksual pada anak dan bandar narkoba,”pungkasnya.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan

No More Posts Available.

No more pages to load.