Perbup Amdal Lalin tak Kunjung Dibesut Dishub Pacitan, Mengapa?

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi: rambu lalu lintas di Pacitan

Pacitanku.com, PACITAN – Inisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pacitan untuk membesut regulasi terkait amdal lalu lintas (Lalin) tampaknya hanya sebatas wacana.

Terbukti, sampai detik ini draft Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut tak kunjung diterima Bagian Hukum untuk segera diproses.

Kepala Dishub Kabupaten Pacitan, Wasi Prayitno, mengatakan, memang pihaknya berinisiatif untuk sesegera mungkin membuat payung hukum soal amdal lalin.

Hal tersebut mengingat, selama ini masih banyak lokasi-lokasi usaha, termasuk pusat pelayanan masyarakat milik pemerintah yang belum melengkapi dokumen tersebut. Pusat pelayanan masyarakat tersebut seperti Rumah Sakit (RS) dan pasar.

Namun saat ditanya belum masuknya draft perbub ke Bagian Hukum, Wasi menegaskan, masih akan berkoordinasi dengan seksi teknis yang membidangi masalah tersebut.

Lho belum masuk to? Coba tak kontak sama seksi teknisnya dulu ya,” kata Wasi saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (11/1/2020).

Sementara, Kasie Rekayasa Lalu-lintas, Angkutan Orang dan Barang, Dishub Pacitan, Agus Winarno menegaskan, selama belum ada Perbup, pihaknya akan menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75/15 sebagai pijakan aturan.

“Rencana kita mau mengajukan draft Perbub. Namun sebelum itu terbit, kita tetap memedomani Permenhub 75/15 sebagai acuan untuk pengurusan amdal lalin,” ujar Agus, melalui jaringan pribadi aplikasi chating WhatsApp.

Kasubag Perundang-undangan, Bagian Hukum Setkab Pacitan, Agus, belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun tidak aktif.

Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Pacitan Deni Cahyantoro, pernah menegaskan sekalipun belum ada Perda maupun Perbup, instansi terkait bisa memedomani aturan diatasnya, yakni Permenhub 75/15. “Untuk perbup kita menunggu dari OPD terkait. Kalau sudah ada usulan akan segera kami proses,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pewarta: Yuniardi Sutondo
Penyunting: Dwi Purnawan