Dua Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk Polres Pacitan

oleh -0 Dilihat
Dua Mahasiswa yang berinisisal EWP dan HID ditangkap jajaran tim Satresnarkoba Polres Pacitan saat menggelar operasi Tumpas Semeru 2019. (Foto: Elsi BC)

Pacitanku.com, PACITAN –  Dua mahasiswa yang berinisisal EWP dan HID ditangkap jajaran tim Satresnarkoba Polres Pacitan saat menggelar operasi Tumpas Semeru 2019.

Kasat Narkoba Polres Pacitan AKP Mohamad Agung dalam keterangannya Senin (18/2/2019) di Pacitan menuturkan kronologi penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sesorang mengkomsumsi obat psitropika jenis Riklona Amplozolam di gedung Gasibu Pacitan.

“Lalu jajaran tim resnarkoba langsung meluncur ke TKP dan menangkap EWP, saat diadakan pengeledahan tersangka EWP kedapatan membawa satu butir pil penenang,”kata dia.

Lebih lanjut, Agung mengatakan saat diadakan pengembangan kasus, bahwa pil tersebut didapat dari temannya HID yang berdomisili di wilayah Donorojo.

“Kemudian Polisi juga menangkap HID tersangka penjual obat-obat penenang kepada EWP. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka HID telah mengaku mendapatkan resep dari salah satu dokter dari Solo dan dijual kepada tersangka EWP,”jelas dia.

Agung mengatakan pihaknya berhasil menyita HID tersebut, polisi menyita 11 butir pil jenis Clozapine,1 klip obat yang bertuliskan RS Soedjarwadi dan 1 buah HP serta uang tunai Rp. 50 ribu.

“Sedangkan dari tersangka EWP polisi menyita barang bukti 1 butir MF, 1 kapsul kosong,  1 bungkus kosong sisa Calmlet, 1 bungkus Riklona, 2 bungkus kosong Stelosa, 1 buah Dompet dan Hp,” katanya.

Agung menyebut  kedua tersangka EWP di jerat pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dan HID dikenakan pasal 60 UU nomor 5 tahun 1997 Undang Undang Kesehatan dengan sanksi penjara hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp.100 Juta.

Pewarta: Elsi Budi Cahyono
Penyunting: Dwi Purnawan