Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Karyawan Minimarket di Donorojo

oleh -4 Dilihat
Konferensi Pers Kasus penganiayaan karyawan minimarket Donorojo. (Foto: Elsi Budi Cahyono)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat Kepolisian dari Polres Pacitan akhirnya berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan terhadap pegawai minimarket di Desa Donorojo, Kecamatan Donorojo pada Kamis dini hari (2/8/2018) lalu.

Kasubag Humas Polres Pacitan AKP Sudjatmin dalam keterangan persnya, Senin (13/8/2018) di Pacitan menjelaskan motif pengeroyokan ini dipicu bahwa mobil yang dikendarai kedua tersangka di serempet oleh korban dengan mengendarai yamaha vixion di wilayah Bliruk, Donorojo.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Kasus Penganiayaan Karyawan Minimarket Donorojo

“Kedua tersangka AZ dan ARF langsung mengenali penyerempet mobilnya korban karena memakai baju seragam Alfamart,”tandasnya.

Dia mengatakan keesokan harinya, kedua tersangka AZ dan ARF merasa dendam dan mencari pelaku penyerempet mobilnya tempo hari. Kedua pelaku langsung menuju Alfamart Donorojo dan ternyata ada ditempat kerja.

“Tak banyak bosa basi kedua tersangka AZ dan ARF langsung memukul dengan memakai besi dan beberapa kepalan tangan dilontarkan di kepala korban, begitu korban sudah tak berdaya kedua tersangka langsung kembali ke mobil dan meninggalkan tempat kejadian.

Warga yang menyaksikan pengeroyokan itu langsung melaporkan ke polsek dan membawa korban ke puskesmas untuk mendapat perawatan.

Baca juga: Detik-detik Karyawan Minimarket Donorojo Dianiaya Orang tak Dikenal

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan AKP Imam Buchori dalam keterangan persnya, Senin (13/8/2018) mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah minimarket setelah melihat informasi yang ramai di media sosial.

“Berdasarkan informasi yang sedang ramai ada di media sosial, bahwa ada kejadian perampokan Alfamart di wilayah Donorojo. Namun pihak Satreskrim Pacitan belum mendapat laporan, jajaran Satreskrim langsung meluncur ke TKP.

Namun, setelah di TKP, dia mengatakan bukan kejadian perampokan melainkan penganiayaan karyawan Alfamart yang dikeroyok oleh dua pemuda yang bermotif dendam.

Buchori mengatakan, saat tu jajarannya langsung meminta hasil rekaman CCTV dan menemukan barang bukti yang digunakan kedua pelaku.

Selanjutnya, dari berdasarkan hasil rekaman di CCTV polisi langsung mengadakan pencarian diberbagai Medsos.

“Dan dalam 7 hari polisi langsung menangkap kedua pengeroyok tersebut, yakni AZ dan ARF dan di langsung dibawa ke Polres beserta barang bukti satu unit mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1528 XB dan beberapa alat yang di pakai menganiaya korban. saat ini korban menjalani perawatan di puskesmas Donorojo,” ungkap Kasatreskrim.

Dia mengatakan kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Pewarta/Foto: Elsi Budi Cahyono/Netizen Pacitan