FSGI: Kejadian Siswa Bunuh Gurunya Diluar Batas Kewajaran

oleh -0 Dilihat
Dok. Polda Jatim

Pacitanku.com, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian SMAN I Torjun, Sampang, Achmad Budi Cahyono. Budi meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu anak didiknya sendiri.

Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengatakan, kejadian semacam ini bukan yang pertama terjadi. Tidak hanya dilakukan oleh siswanya tetapi juga dilakukan orang tua siswa, bahkan ada yang dilakukan oleh siswa dengan orang tuanya secara bersama-sama, seperti menimpa pak Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan. 

Menurut UUGD Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat 1 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Maknanya bahwa siapa saja yang terkait dalam UUGD No 14 Tahun 2005 hàrus memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus di tegakkan,” ujar Heru dalam siaran pers, Jumat (2/2/2018). 

Heru menabahkan, siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Menurut Heru, kejadian ini sudah di luar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sedangkan bagi para pendidik harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada risiko seperti itu. 

“Oleh karena itu, FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru. 

“Harus ada SOP baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya,”pungkasnya. (RAPP002)