120 Warga Ngadirojo Terdampak Limbah Tambang, Mayoritas Petani Kedelai

oleh -37 Dilihat
Pihak terkait saat melakukan pemantauan dan klarifikasi tambang timah PT GLI. (Foto: Wahyu)

Pacitanku.com, TULAKAN – Sebanyak 120 warga Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo terdampak penambangan yang dilakukan oleh PT Gemilang Limpah Internusa (GLI). Hal tersebut diketahui saat digelar pertemuan dalam rangka pemantauan dan klarifikasi penambang GLI, Senin (15/1/2018) di Tulakan.

Kepala Desa Cokrokembang, Sarjono mengungkapkan bahwa sebenarnya persoalan warganya dengan PT GLI sudah berlangsung lama.

“’Sementara dari masyarakat Cokrokembang satu kelompok peduli lingkungan berjumlah sekitar 100 orang, mereka adalah petani penanam kedelai setelah dia bilang air untuk menyiram tanaman justru banyak yang mati kerena dimungkinkan akibat aktivitas penambangan PT GLI,”jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa warganya, tidak akan mempengaruhi penambangan, namun apabila ada permasalahan akan di musyawarahkan dengan pihak PT GLI. Dia mengatakan bahwa dari Forum peduli lingkungan terdiri dari masyarakat Cokrokembang  yang sebagian  besar adalah  petani dan  jumlah masyarakat Desa Cokrokembang  yang terkena dampak 120 orang.

“Kami menerima bantuan dana ganti rugi, namun kami juga tetap waspada jangan sampai dibelakang hari digunakan oleh pihak GLI untuk hal-hal yang tidak baik, setelah ada persetujuan ganti rugi pihak GLI bisa melegalkan karena telah memberi ganti rugi, saat ini ganti rugi dari masyarakat minta per bidang Rp800 ribu, namun dari GLI menawar Rp400 ribu dan masyarakat menyetujui,”ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Desa Kluwih Kecamatan Tulakan, Rino dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa awal limbah material tambang sampai di desa Cokrokembang berawal dengan adanya longsor di daerah area tambang GLI, sehingga material limbah tambang yang masuk ke sungai dan mencemari area pertanian.

“Pada awal mulai penambangan dahulu ada Kontra, namun saat ini masyarakat Desa Kluwih Tulakan sudah tidak ada permasalahan karena kompensasi ke warga maupun ke pemerintah desa sudah dipenuhi, adapun tanah milik perorangan yang langsung ditambang ada sekitar 15 orang, dan yang masuk area terdampak dan mendapat kompensasi sekitar 70 orang ,”katanya.

Dia mengungkapkan bahwa kontrak dengan GLI mekanismenya masing-masing warga tanpa ke Desa namun langsung ke Pusat, pemerintah desa hanya rekomendasi saja. “Di desa Kluwih hanya mengambil tambang untuk pengolahan  selanjutnya di Desa Gegeran Arjosari, adapun kompensasi ke desa Rp7 juta yang masuk kas desa menjadi APBDes,”katanya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur PT GLI Gurning mengatkan bahwa permasalahan dengan warga Desa Cokrokembang Ngadirojo sudah selesai, karena sebanyak 120 orang dan mereka sudah menerima dalam bentuk uang kontan.

“Pertemuan dengan warga juga sudah kami lakukan dan saat ini sudah tidak ada permasalahan dan bisa di cek kepada warga terdampak,”katanya.

AKBP Setyo K Heriyatno saat melakukan pengecekan di sungai terdampak limbah PT GLI. (Foto: Wahyu S Hart)

Sebelumnya diketahui bahwa sungai dan sumber air bersih di sekitar pertambangan timah milik PT GLI yang ada di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo positif tercemar limbah pertambangan.

Atas kondisi tersebut, Kepala Kepolisian Resor Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno meminta PT GLI segera memperbaiki tempat pembuangan limbah yang disanggupi PT GLI bisa diselesaikan dalam tempo dua pekan kedepan.

Adapun, hasil pengetesan awal menggunakan alat pengukur (tester) kadar PH diketahui, derajat keasaman air sungai yang diduga tercemar cukup tinggi. “Berdasar sampel air yang diambil menggunakan tester khusus diketahui derajat keasaman air sungai di Desa Cokrokembang telah mencapai angka 3,6,”kata Setyo.

Padahal, menurutnya, skala normal kadar PH yang bisa ditolerir adalah 6,5 sampai 8,5. Sehingga, berdasarkan fakta tersebut, tim evaluasi dari KLH Pacitan mensinyalemen kandungan logam berat yang terlarut air sungai yang di antaranya mengalir di Desa Cokrokembang cukup tinggi.

Hal itu terukur pada derajat keasaman yang telah melebihi ambang batas normal, yaitu PH 7. Indikasi awal lain yang juga menjadi tolak ukur pencemaran adalah terjadinya perubahan rona warna air dan batuan di sekitar sungai yang menjadi kekuning-kuningan. (Wahyu/RAPP002)