Pakai Knalpot Racing di Pacitan, Siap-Siap Distop Polisi

oleh -2 Dilihat
Polisi melakukan operasi knalpot racing di toko sparepart kendaraan sepeda motor. (Foto: Dikyasa Res Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pacitan AKP Hendrix Kusuma Wardana berjanji akan menindak tegas bagi pengendara kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.

Salah satu upaya yang terus digencarkan adalah menggelar operasi dan himbauan terhadap para pemilik toko dan bengkel yang menjual kanlpot agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong. “Selain mennimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas,”katanya, seperti dikutip dari laman Polres Pacitan, Selasa (19/12/2017).

Dia mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong  biasanya meningkat menjelang perayaan tahun baru. “Operasi in bertujuan agara memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar tidak terganggu kebisingan suara di tahun baru maupun di hari Natal bagi umat Kristiani yang sedang menunaikan ibadahnya,”tandasnya lagi.

Selain menyampaikan himbauan kepada pemilik toko dan bengkel agar tidak menjual knalpot brong, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Pacitan juga menyebarkan selebaran kepada masyarakat yang berisi himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

“Selain sosialisasi, kegiatan operasi dan razia terus kami galakkan terutama menjelang Natal dan tahun baru dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran knalpot brong menjadi prioritas dan akan ditindak tegas,”ungkapnya lagi.

Sebagai bentuk pencegahan penggunaan knalpot racing, Satlantas Polres Pacitan mengadakan operasi dan memberikan himbauan kepada sejumlah toko spare part dan bengkel sepeda motor dan knalpot di Pacitan pada Sabtu (16/12/2017) lalu. (Polres/RAPP002)