Indartato: Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Keharusan

oleh -1 Dilihat
Indartato saat menerima penghargaan PPID Award 2017. (Foto: Ageng/Fren Mashudi)

Pacitanku.com, SURABAYA – Bupati Pacitan Indartato menyebut keterbukaan informasi publik dari pengelola pemerintahan merupakan keharusan sebagai bentuk pertangungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Hal itu dikarenakan sebagian besar anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan berasal dari masyarakat.

“Ini sesuai misi pertama Pemerintah Kabupaten Pacitan. Yaitu melaksanakan tata pemerintahan yang baik dimana ada tiga unsur di dalamnya. Salah satunya adalah keterbukaan,”ungkap Indartato dikutip dari laman Pemkab Pacitan usai menerima penghargaan PPID Award, Selasa (19/12/2017) siang.

Pacitan sendiri mendapatkan penghargaan dalam empat kategori pada acara PPID Award yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Jatim.Beberapa penghargaan tersebut antara lain peringkat pertama kategori transparansi pengelolaan anggaran terbaik se-Jatim, peringkat pertama penghargaan khusus meja layanan terbaik.

Kemudian juga peringkat pertama website terbaik, dan raihan kategori A (sangat terbuka) dalam sistem layanan informasi. Sedangkan selaku OPD Pengelola PPID Terpadu (website dan meja layanan) meraih peringkat terbaik II.

Baca juga: Mantap, Pacitan Borong Penghargaan PPID Award Jatim 2017

Indartato mengungkapkan bahwa penghargaan itu menunjukkan dalam menjalankan sistem pemerintahan pihaknya berupaya terbuka, khususnya dalam pengelolaan anggaran. Ini tercermin dari penyajian penggunaan alokasi APBD secara transparan kepada publik.

Selama ini, kata dia, pemerintah daerah sangat mengapresiasi ketebukaan informasi terhadap publik. Buktinya, tiap pelaporan penggunaan APBD dipaparkan dalam website milik pemkab. Di dunia maya pula publik bisa mengakses data secara bebas.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Pacitan yang tak kenal lelah memberikan masukan serta sumbangsih gagasan demi masa depan Pacitan yang lebih baik,” paparnya terkait SMS hotline yang dia buka 24 jam penuh.

Dia menambahkan terkait transparansi tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi yang terjabarkan lagi dengan rincian. Dan, di tindak lanjuti dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada unsure birokrasi di bawah pimpinan Bapak Sekda serta seluruh masyarakat yang sama-sama berupaya membuat Pacitan lebih baik lagi,’’ujarnya.

Selain empat penghargaan untuk PPID Award, Komisi Informasi Jatim juga memberikan penghargaan kepada Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan untuk kategori Desa Informatif Pengelolaan WebsiteTerbaik II. (PS/RAPP002)

No More Posts Available.

No more pages to load.