Kemendikbud: 250.000 Guru Honorer Penuhi Syarat Diangkat CPNS

oleh -0 Dilihat
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)
PNS di Pacitan. (Foto : UPT TK dan SD Donorojo)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan sebanyak 250.000 guru honorer memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Jadi yang memenuhi syarat sebanyak 250.000-an. Guru yang berumur 33 tahun dan lulusan sarjana,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia menjelaskan batas usianya hanya 33 tahun karena diperlukan waktu sekitar dua tahun untuk pelatihan guru. Sedangkan pengangkatan CPNS maksimal 35 tahun.

Hamid menjelaskan saat ini, distribusi guru tidak merata. Guru lebih banyak berada di perkotaan sehingga perlu dilakukan redistribusi guru, selain perekrutan guru.

“Jumlah 250.000 itu, maksimal bisa kita ajukan tapi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) belum memberikan lampu hijau. Makanya kami mengajukan guru dengan pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) untuk mengatasi kekurangan guru di daerah pedesaan.” Selain itu, Kemendikbud melakukan optimalisasi Rombongan Belajar (Rombel) mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Kelebihan guru yang muncul dari rombel akan disalurkan untuk mengatasi kekurangan guru.

“Sebelumnya untuk SD 20 sampai 28 murid, maka yang selanjutnya siswa 1 SD minimal 120 siswa. Sedangkan SMP 32 siswa. Ini akan kita terapkan Januari 2018 nanti,” terang dia.

Hamid menegaskan mulai Januari 2018, kelebihan jumlah guru dalam satu sekolah akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan guru tidak akan dibayar jika di sekolah itu, kelebihan guru yang mengajar mata pelajaran di sekolah.

“Misalnya di sekolah itu kebutuhan guru matematikanya dua, tapi yang ada empat orang guru, maka kami tidak akan membayar tunjangannya,” kata dia. (Ant/RAPP002)