KPU Pacitan Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Parpol

oleh -0 Dilihat
Ketua KPU Pacitan menyerahkan hasil penelitian administrasi ke Parpol, Kamis (16/11/2017). (FOto: KPU Pacitan).

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan menyerahkan hasil penelitian administrasi partai politik kepada 14 parpol di Rumah Pemilu “Pace” Kantor KPU jalan Veteran Nomor 66 Pacitan pada Kamis (16/11/2017).

Ketua KPU Pacitan Damhudi mengatakan bahwa Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol dilakukan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.

“Penyampaian hasil verifikasi disampaikan pada 4 hingga 6 Januari 2018. Untuk perbaikan verifikasi oleh Parpol dilakukan pada 7 sampai 20 Januari 2018. Sedangkan penyerahan Berita Acara kepada Parpol dilakukan pada 4 dan 5 Februari, waktu yang diberikan oleh KPU cukup lama untuk melakukan perbaikan verifikasi anggota Partai Politik,”jelasnya, seperti dikutip dari laman KPU Pacitan pada Jumat (17/11/2017).

 Ia menjelaskan, tim KPU Pacitan menemukan kegandaan keanggotaan parpol dan beberapa dokumen yang membutuhkan perbaikan.

 “Jumlah perbaikan se kurang-kurangnya sama dengan dokumen yang dinyatakan TMS Jumlah dokumen yang dinyatakan MS dan jumlah dokumen perbaikan tidak boleh melebihi dokumen pada masa pendaftaran, misal daftar 700, TMS 50 berarti anda harus mmperbaiki 50, tidak boleh lebih,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Pacitan Berty Stefanus HRW mengatakan bahwa tahapan tersebut merupakan kesempatan terbaik yang diberikan KPU Pacitan kepada Parpol. Sehingga, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kekurangan dalam persyaratan administrasi.

“Kami dari Panwas mengharapkan kepada Parpol untuk dimanfaaatkan sebaik baiknya. Dan sering-sering konsultasi dengan KPU Pacitan sehingga bisa lolos verifikasi partai,”tukasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan 12 Parpol di Pacitan dan Bawaslu Pacitan. (RAPP002)