Asmun Tercyduk Polisi di Gemaharjo Usai Jual Narkotika

oleh -3 Dilihat
Polisi menangkap Asmun terkait kasus Narkoba. (Foto: Yuniardi Sutondo/Bangsa Online)

Pacitanku.com, PACITAN – Satresnarkoba Polres Pacitan membekuk Asmun Bin Misdi, warga Jalan Semeru, Kabupaten Ponorogo. Pria 24 tahun tersebut kedapatan menjual barang haram narkotika jenis pil double L.

“Usai mendapatkan laporan dari warga, tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan Ponorogo-Pacitan, Satresnarkoba Polres Pacitan langsung melakukukan penyelidikan,” ujar AKP Muhammad Agung, Kasatnarkoba Polres Pacitan saat press release, Senin (23/10/2017).

Anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, berhasil meringkus tersangka saat tengah bertransaksi di Desa Gemaharjo, Pacitan.”Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1.449 butir pil double L dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta,” imbuh Agung.

Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis terkait penggunaan dan peredaran obat – obatan terlarang dengan ancaman kurungan selama 5 tahun.

“Rata-rata barang mematikan itu didapat dari Ponorogo. Tersangka kami tangkap saat kami menyaru jadi pembeli. Kami amankan BB pil koplo dan uang tunai satu juta rupiah,” katanya lagi.

Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini sedikitnya ada 10 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Pacitan. Dari 10 kasus itu, sedikitnya 1.498 butir pil koplo berhasil diamankan dari tangan pengedar. Namun yang memprihatinkan, para pengguna barang haram tersebut di antaranya adalah kalangan pelajar. (RAPP002/JPNN/Yun)