Beni Resmi Diberhentikan dari Jabatan Kades Bangunsari

oleh -3 Dilihat
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)
Tersangka korupsi saat memasuki ruang tahanan. (Foto: Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepala Desa (Kades) Bangunsari non aktif Beni Prasetyo bakal segera duduk di kursi pesakitan. Pihak kejaksaan menyatakan, berkas tersangka kasus dugaan korupsi program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat (SLBM) itu telah lengkap. ‘’Tinggal menunggu masa persidangannya saja,’’ ujar Marvelous Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Kamis (22/12) lalu.

Saat ini Beni masih mendekam di Rutan klas II B Pacitan. Rencananya, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya nanti digelar dia akan dititipkan di tahanan Kejati Jatim. Tapi, hal tersebut masih belum dikonfirmasi secara langsung. ‘’Nanti dikabari lebih lanjutnya,’’ katanya.

Sementara itu, Kasubbag Administrasi Pedesaan Pacitan M Chusnul Fauzi mengatakan, secara administrasi Beni Prasetyo sudah diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Kades Bangunsari. Posisi Beni sementara ini digantikan oleh sekretaris desa (sekdes) setempat. Terkait pemberhentian tetap Beni sebagai Kepala Desa Bangunsari masih menunggu hasil keputusan dari pengadilan tipikor, Surabaya. Apabila putusannya dinyatakan bersalah, Beni akan diganti secara definitif. ‘’Jika tidak bersalah, dia diberikan kesempatan kembali ke jabatannya,’’ jelasnya.




Apabila Beni dinyatakan bersalah, lanjutnya, pengisian posisi Kades Bangunsari secara definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilaksanakan melalui pemilihan. Bukan pergantian antar waktu (PAW) seperti yang sempat dikabarkan sebelumnya. Hal itu lantaran masa jabatan Beni sebagai kades tinggal dua tahun. ‘’Nanti pengisiannya lewat pemilihan ulang,’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Beni Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pacitan karena diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dalam program bantuan langsung dari pemerintah pusat berupa pembangunan mandi cuci kakus (MCK) di desanya pada tahun 2014-2015. Seharusnya pengerjaan MCK itu dilakukan oleh kelompok sosial masyarakat (KSM) setempat. Namun, justru dilimpahkan ke pihak ke tiga.

Selain itu, dalam proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan. Yaitu penyusunan dokumen perencanaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Penyidik kejaksaan juga menemukan kekurangan volume fisik yang terpasang serta kelebihan (mark up) harga satuan kerja yang tidak wajar dalam dokumen administrasi perencanaan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 100 juta. Selain Beni, kejaksaan juga menetapkan Anang Setiaji selaku penyedia jasa dan Iwan Setia Hadi, PNS Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTRK) sebagai tersangka. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun