Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Mawardi Batal Jadi Tersangka

oleh -1 Dilihat
Gedung Among Warga Gendaran, Donorojo. (Foto: Radar Madiun)
Gedung Among Warga Gendaran, Donorojo. (Foto: Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN – Putusan praperadilan yang diajukan mantan sekretaris DPRD (sekwan) Mawardi jadi tamparan keras bagi kejaksaan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pacitan Dian Mega Ayu mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Mawardi.

Segala putusan yang terkait dengan penetapan Mawardi sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung serbaguna Among Wargo di Desa Gendaran, Kecamatan Dorojo telah dinyatakan tidak sah. Putusan praperadilan itu berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusannya, Dian menolak eksepsi termohon dari pihak Kejari Pacitan. Sebaliknya, hakim mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Surat perintah penyidikan (sprindik) Kajari Pacitan nomor PRINT-05/O.5.38/Fd.1/11/2016 tanggal 9 November 2016 yang dijadikan dasar untuk menetapkan Mawardi sebagai tersangka dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Begitu pula proses penyidikannya.

‘’Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,’’ ujar Dian membacakan putusannya, Jumat lalu.




Banyak pertimbangan hakim dalam memutus gugatan itu. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Dian sependapat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Selain itu, pada inti pertimbangan putusan, hakim sependapat bahwa penetapan Mawardi sebagai tersangka proyek pembangunan gedung serbaguna Among Wargo di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo belum disertai dua alat bukti.

Dasar pernyataan tersebut adalah fakta bahwa pada 6 April 2016, Mawardi baru sebatas dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah menjalani pemeriksaan itulah, terbit sprindik penetapan Mawardi sebagai tersangka.

Hakim menilai hal itu bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP juncto pasal 30 UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI. Karena penetapan status tersangka oleh kejaksaan itu tidak disertai dengan bukti permulaan yang cukup.

Namun pada kenyataannya, pemohon terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka melalui sprindik Kajari Pacitan nomor PRINT-05/O.5.38/Fd.1/11/2016 tanggal 9 November 2016 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud di dalam surat panggilan tersangka II nomor SP-249/O.5.38/Fd.1/12/2016 tanggal 2 Desember 2016.

Jaksa berpendapat, barang bukti untuk menetapkan Mawardi sebagai tersangka sudah diperoleh melalui penyelidikan dan penyidikan saksi lain. Salah satu barang bukti jaksa adalah perhitungan kerugian keuangan negara dari tim ahli forensik bangunan Universitas Brawijaya (UB), Malang.

Perhitungan kerugian itu oleh hakim dianggap menyalahi aturan. Sebab, sesuai dengan undang-undang, seharusnya perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bukan justru beradasarkan laporan akhir pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis pembangunan dari tim ahli. Dari fakta itulah, hakim menilai penetapan Mawardi sebagai tersangka subjektif tidak berdasar pasal 1 angka 2 KUHAP.

Putusan tersebut jelas membuat tim kuasa hukum Mawardi girang. Ketua tim kuasa hukum Mawardi, Yusuf Wibisono menyatakan putusan hakim sangat adil. Sebab, sejak awal pihaknya memang menilai bahwa penetapan tersangka atas Mawardi tidak benar.

Bahwa penetapan tersangka harus didahului perintah penyidikan untuk menemukan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. ‘’Tahap penetapan tersangkanya tidak sah. Karena proses penyelidikan dan penyidikannya jadi satu,’’ ujar pengacara asal Nganjuk tersebut.

Terkait kemungkinan adanya tindakan lebih lanjut dari penyidik kejaksaan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna tersebut, Yusuf mengaku akan menyikapinya dengan mengajukan permintaan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

‘’Ini proses kami juga. Saya langsung mungkin minggu depan akan meminta untuk melakukan penghentian penyidikan. Karena saya menganggap ada ketidakadilan,’’ katanya.

Yusuf beralasan, tanah untuk lokasi pembangunan gedung serbaguna tersebut merupakan hibah dari Mardiyanto secara sukarela. Selain itu, untuk proses pemerataan tanah tersebut juga merupakan sumbangsih dari wakil ketua DPRD itu. Mengacu hal tersebut, sepatutnya jaksa menghentikan penyidikan kasus itu. Sebab, kerugian negara dalam proses pembangunan gedung serbaguna itu juga belum jelas. ‘’Kerugian negara sebesar Rp 80 juta yang muncul itu ditentukan oleh ahli forensik UB, bukan BPK,’’ terangnya.

Sementara itu, Jaksa Anto Widi Nugroho dari Kejari Pacitan menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir proses hukum. Pihaknya akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim. Sedangkan terkait langkah yang mungkin bakal ditempuh selanjutnya, Anto mengatakan hal itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim serta Kajari Pacitan.

‘’Nanti kami laporkan dulu hasilnya dan kumpulkan tim untuk membahas lebih lanjut langkah berikutnya,’’ kata Anto singkat kemudian berlalu masuk ke dalam mobil dinasnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun