Tunggak Bayar Pajak RP 371,2 Juta, Pengusaha Pupuk ini Dibui

oleh -0 Dilihat
Konferensi pers penahanan pengusaha pupuk. (Foto: Kompas)
Konferensi pers penahanan pengusaha pupuk. (Foto: Kompas)

Pacitanku.com, PONOROGO – Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyandera pengusaha asal Pacitan berinisial BW (51) di Rumah Tahanan Negara Klas II-B Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (9/12/2016) sore.

Pengusaha bidang perdagangan dan distributor pupuk itu dijebloskan ke penjara karena menunggak pajak tahun 2007 senilai Rp 371,28 juta.

“Kami tangkap BW dengan bantuan Polda Jatim di kediamannya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, kemarin Kamis ( 8/12/2016),” kata Kepala Kantor Pajak Wilayah Ponorogo-Pacitan Aristo Priyo Adi di Rutan Ponorogo, Jumat (9/12/2016) sore.

Aris menyebutkan, timnya sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada BW untuk melunasi tunggakan pajak. Karena tidak ada respons, pihaknya menyandera BW dan menitipkannya ke Rutan Ponogoro.

Sesuai aturan, Direktorat Jenderal Pajak dapat menyandera seseorang yang menunggak pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta paling lama enam bulan.

“Bila yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajak maka dapat diperpanjang enam bulan lagi,” kata Aris.


Aris mengatakan, BW dapat keluar dari penjara bila melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

Ia mengimbau kepada para penunggak pajak untuk melunasi kewajiban pajak hingga 31 Maret 2017.

Menurut Aris, tunggakan pajak di Ponorogo selama lima tahun terakhir mencapai Rp 24 milyar. Dari total nilai tu, penunggak pajak paling terbanyak dari kalangan pengusaha.

Sementara itu, Kepala Pengelolaan Rutan Ponorogo Klas II-B Sucipto mengatakan, BW ditempatkan di sel Blok B1 dengan ukuran ruangan 3 meter x 4 meter.

Ruangan sel BW dipisahkan dari penghuni lain karena yang bersangkutan bukan tahanan dan narapidana.”Untuk fasilitasnya tetap sama dengan narapidana dan tahanan,” kata Sucipto.

Sumber: Kompas