Jalur Wisata ke Pantai Pancer Segera Dilebarkan

oleh -1 Dilihat
Kondisi kawasan Pantai Pancer Door. Lokasi ini merupakan salah satu dari tiga tempat di Pacitan yang dimungkinkan menjadi Museum Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kondisi kawasan Pantai Pancer Door. Lokasi ini merupakan salah satu dari tiga tempat di Pacitan yang dimungkinkan menjadi Museum Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kondisi kawasan Pantai Pancer Door. Lokasi ini merupakan salah satu dari tiga tempat di Pacitan yang dimungkinkan menjadi Museum Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Kondisi kawasan Pantai Pancer Door. Lokasi ini merupakan salah satu dari tiga tempat di Pacitan yang dimungkinkan menjadi Museum Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemkab bakal merogoh kocek lebih dalam terkait rencana pelebaran jalan menuju objek wisata Pantai Pancer Door. Pasalnya, pelebaran jalan tersebut dipastikan akan mengambil tanah milik warga yang berada di pinggir jalan.

Camat Pacitan Sugeng Widodo menyebutkan, berdasar hasil pemetaan tim teknis di lapangan. Setidaknya ada sekitar 129 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Sidoharjo dan Ploso yang tanahnya terdampak pelebaran jalan.

Rencananya, pelebaran jalan itu dimulai dari Bok Kebo, Lingkungan Krabyakan, Kelurahan Ploso hingga Lingkungan Barehan, Kelurahan Sidoharjo dengan panjang sekitar 1,5 km dan lebar jalan 6 meter. Sementara apabila ditambah dengan existing jalan serta saluran irigasi menjadi 14 meter. ‘’Kami baru sekadar menanyakan kepada warga apakah setuju kalau di tempatnya dilakukan pelebaran jalan,’’ ujarnya, baru-baru ini.

Meskipun sudah diketahui jumlah bidang tanah yang terdampak pelebaran jalan, namun Sugeng mengakui belum ada penentuan nilai ganti rugi dari pemerintah terhadap warga. Namun, masyarakat menyatakan tidak keberatan dengan proyek fisik tersebut.




Bahkan, mereka juga meminta kepada dinas bina marga dan pengairan kalau bisa pelebaran jalan dilakukan sampai Jalan Gatot Subroto. ‘’Ini langsung usulan masyarakat. Bahkan saya diminta langsung untuk mengawal usulan tersebut ke bupati,’’ ungkapnya.

Sementara itu, dinas bina marga dan pengairan mulai menyosialisasikan tahapan kegiatan itu kepada warga setempat. Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan Pengairan Pacitan Suparlan mengatakan, setelah sosialisasi akan dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan.

Pada tahap ini, BPN akan menyertakan data existing tanah supaya dapat diketahui titik batas mana saja tanah milik warga. ‘’Baru setelah itu diukur untuk pelebarannya,’’ ujar Suparlan, Kamis (8/12) usai sosialisasi.

Namun demikian, tambah Suparlan, sebelum itu bidang tanah milik warga yang terdampak pelebaran jalan akan terlebih dulu dihitung nilai harga tanahnya oleh tim appraisal. Nilai itu yang kemudian akan dijadikan patokan pemberian ganti rugi kepada warga. ‘’Kalau kami hanya penanggungjawab anggaran saja,’’ katanya.

Dia menegaskan, penentuan nilai ganti rugi tersebut sepenuhnya adalah wewenang tim appraisal. Pihaknya menunjuk tim appraisal dari Solo untuk melakukan penentuan nilai harga tanah.

Sebaliknya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mempengaruhi berapa besaran harga tanah per meter persegi yang terdampak pelebaran jalan. ‘’Biar tim appraisal yang bekerja. Karena mereka sudah kami bayar,’’ terangnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun