Gubernur Resmi Tetapkan UMK Jatim 2017, Pacitan 1,4 Juta

oleh -0 Dilihat
Soekarwo. (Foto: Pemprov Jatim)
Soekarwo. (Foto: Pemprov Jatim)
Soekarwo. (Foto: Pemprov Jatim)

Pacitanku.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan Upah Minimum Kota Surabaya 2017 sebesar Rp3,296 juta atau naik dibanding UMK 2016 sebesar Rp3,045 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan, dan Transmigrasi Jatim Sukardo di Surabaya, Jumat kemarin, mengatakan, selain Surabaya juga sudah ditetapkan UMK seluruh 38 kota dan kabupaten yang akan diberlakukan per 1 Januari 2017.

“Kami duduk satu bersama Dewan Pengupahan hingga merapatkan penetapan UMK 2017. Siang tadi sudah diteken Pak Gubernur,” katanya.

Ia mengatakan rata-rata besaran UMK tahun ini naik Rp200 ribu yang berlaku hampir sama di seluruh wilayah ring 1 daerah industri di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

“UMK 2017 di kisaran Rp3,2 juta. Sementara daerah dengan UMK terendah adalah Pacitan, Magetan, Ponorogo, dan Trenggalek dengan UMK Rp1,4 juta,” katanya.




Ia mengatakan penetapan UMK 2017 merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Kamis (17/11) malam hingga dini hari tadi.

Sebanyak 34 orang perwakilan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, akademisi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Pemerintah sudah sepakat mengenai besaran UMK di 38 kota kabupaten di Jatim.

UMK 2017 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“UMK 2017 ditetapkan dengan patokan UMK 2016 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen,” katanya.

Dengan patokan ini, lanjut dia, maka UMK untuk Kota Surabaya masih yang tertinggi di Jawa Timur dengan angka Rp 3.296.000 dan daerah lainnya berada di bawah Surabaya.

Ia menjelaskan, sidang Dewan Pengupahan yang digelar tadi malam di Tretes Mojokerto berjalan cukup alot, tetapi sembilan perwakilan serikat pekerja yang ikut sepakat menyangkut besaran UMK 2017 ini.

Dalam sidang Dewan Pengupahan sempat ada perdebatan karena usulan dari Darah ring 1 melalui bupatinya sangat tinggi.

“Namun hanya Surabaya yang berpatokan pada PP 78 sehingga usulannya lebih rendah,” katanya.

Ia mengatakan, Surabaya mengusulkan Rp3,2 juta jauh lebih rendah dari usulan Bupati Gresik sebesar Rp3,7 juta, Bupati Sidoarjo dan Bupati Pasuruan sebesar Rp3,5 juta.

“Namun usulan dari Bupati Gresik, Pasuruan dan Sidoarjo dinilai melanggar aturan. Masak UMK di atas Jakarta Rp3,3 juta. Namun daerah keliru menghitung karena berpatokan pada UMSK. Jelas kami tolak,” katanya. (RAPP002/Antara)