SMA/SMK Dialihkan ke Provinsi, Gaji 503 GTT di Pacitan Diambilkan dari BOS

oleh -3 Dilihat
Ilu

Ilustrai guruPacitanku.com, PACITAN – Nasib ribuan guru honorer setelah alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemprov menjadi perhatian kalangan wakil rakyat.

Muncul wacana kebutuhan gaji atau honor para guru tidak tetap (GTT) tersebut diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). ‘’Kami sedang mengupayakan proses pembiayaannya ke Kemenkeu dan Kemendikbud. Sekarang sedang diproses untuk mendapatkan pengesahan dari kementerian terkait untuk bisa diambilkan dari BOS,’’ ujar Abdul Halim Iskandar ketua DPRD Provinsi Jatim usai membuka Hari Santri Nasional (HSN) di Pacitan, Minggu (16/10) kemarin.

Halim mengaku, pemprov tinggal menunggu SK Kemendikbud terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, apabila dipaksakan pembiayaannya menggunakan APBD provinsi tidak bakal mencukupi. Mengingat jumlah GTT se-Jatim mencapai ribuan orang. ‘’Jadi, honor menjadi salah satu item BOS. Kami mengupayakan bisa dikeluarkan SK menterinya,’’ tegasnya.

Menurut dia, pemprov telah siap mengelola SMA/SMK mulai tahun 2017 mendatang. Bahkan, sekarang anggaran untuk pengelolaan SMA/SMK itu sudah mulai dibahas di DPRD. Termasuk di dalamnya pembahasan dana alokasi khusus (DAK) untuk SMA/SMK juga telah diproses. ‘’Selanjutnya akan didistribusikan ke SMA/SMK di seluruh provinsi Jatim,’’ terangnya.

Ditanya soal belum adanya keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya dan Blitar, Halim menilai tidak jadi soal. Dia menegaskan, pengalihan wewenang SMA/SMK ini semata-mata demi menjalankan implementasi dari UU 23/2014 tentang pemda. ‘’Urusan MK, ya urusan MK. Kami tidak ada urusan dengan MK. Ini adalah amanat UU yang harus dihargai dan dilaksanakan oleh siapapun warga negara Indonesia,’’ tegas ketua DPW PKB Jatim itu.

Di Pacitan sendiri tercatat ada sebanyak 503 orang guru SMA/SMK yang berstatus kontrak. Rinciannya, guru dan tenaga pendidikan SMA ada sebanyak 103 orang, sedangkan guru honorer SMK berjumlah 373 orang. Mereka khawatir, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi Jatim, justru membuat mereka tidak dikontrak lagi. Selama ini, mereka terikat kontrak dengan sekolah tempat mereka mengajar termasuk sistem pembayaran kontrak mereka dilakukan sepenuhnya oleh komite sekolah.

Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pacitan Anna Sri Mulyati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi kepastian dari provinsi terkait nasib para guru honorer tersebut pasca pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK.

Sebab, dalam pertemuan terakhir dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jatim beberapa hari lalu, mereka juga belum memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. ‘’Kami masih menunggu petunjuk langsung dari provinsi seperti apa,’’ ujarnya. (her/yup/RAPP002)

Sumber: Radar Madiun