Siang Bolong, Polres Pacitan Bekuk 3 Pelaku Kepemilikan Sabu

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pacitan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan sabu di salah satu kamar hotel di lingkungan Pantai Teleng Ria pada Minggu (17/4/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Pacitanku.com dari laman Polres Pacitan, dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel kelas melati tersebut, anggota Reserse Narkoba berhasil mengamankan 3 pelaku sekaligus yang memiliki narkoba, yang digerebek oleh anggota pada sekitar jam 12.30 wib siang bolong tersebut.

Kasat Narkoba AKP M Agung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ketiga pelaku keseluruhan merupakan warga luar Kota Pacitan. “Penggerebekan ini merupakan hasil dari lidik dan penggalian informasi yang berlangsung panjang hingga berhasil melakukan penangkapan yang bertepatan dengan kegiatan operasi bersinar 2016,”katanya.


Lebih lanjut, Agung menyampaikan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil meringkus 3 pelaku yaitu DW alias BROJO, Laki-laki, 37 Th, Swasta, warga Kel. Demaan Kecamatan  Jepara Kabupaten Jepara, S, Laki-laki, 38 th, Wiraswasta, alamat Ungaran Timur Kabupaten Semarang dan GG, Laki-laki, 43 Th, Swasta,warga Kelurahan Ungaran Timur Kabupatan Semarang.

“Dari hasil  penggeledahan yang dilakukan oleh anggota di kamar no 8 tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti yaitu satu buah plastik klip berisi serbuk kristal gol I jenis Sabu berat 0,7 Gram, saty buah plastik klip berisi serbuk kristal gol I jenis Sabu berat 0,4 gram, satu pack sedotan warna putih,”paparnya.

Selain itu, kata Agung, barang bukti yang diamankan lainnya adalah satu buah gunting, satu buah pipa kaca/pipet, satu botol plastik berisi air dan tutupnya terdapat 3 buah sedotan, satu buah sedotan pendek berwarna putih, satu buah korek api berwarna biru yang sudah di lepas tutupnya, satu buah korek api berwarna merah dan satu tutup botol terbuat dari tisu terdapat 2 buah sedotan.

“Ketiga pelaku terancam ancaman pidana dengan pasal yg dilanggar Psl 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta,” pungkasnya. (RAPP002)

Foto: pelaku kepemilikan sabu yang dibekuk petugas (by humas Polres Pacitan)