Puskesmas Tanjungsari Pacitan Terima Sertifikasi ISO 9001

oleh -1 Dilihat
Penyerahan Sertifikasi ISO kepada Puskesmas Tanjungsari. (Foto: Eny/Pacitanku CJ)
Penyerahan Sertifikasi ISO kepada Puskesmas Tanjungsari. (Foto: Eny/Pacitanku CJ)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuktikan komitmenya untuk terus berbenah meningkatan layanan kesehatan. Setelah mendapatkan prestasi di bidang kesehatan, pusat layanan publik di bidang kesehatan juga terus berbenah, hal ini ditandai dengan disematkanya sertikasi SMM ISO 9001-2008 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan bertepatan dengan hari AIDS sedunia pada Selasa (1/12/2015) di Pacitan.

Puskesmas Tanjungsari dinilai mampu mewujudkan layanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Sehingga, layak menerima SMM ISO 9001-2008 dari Wordwide Quality Assurance (WQA).

Dengan diraihnya SMM ISO 9001-2008 oleh oleh Puskesmas Tanjungsari, kini sebagian besar Puskesmas di Pacitan sudah memenuhi standart SMM ISO 9001-2008. Sebelumnya standart ISO juga disematkan kepada beberapa Puskesmas, diantaranya Tegalombo, Arjosari, Tulakan, Punung, Kebonagung dan Puskesmas Ngadirojo.

Sebagai informasi, ISO 9001:2008 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen kualitas. ISO 9001:2008 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen kualitas, yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan produk (barang dan atau jasa) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Para perawat Puskesmas Tanjungsari dalam close meeting sertifikat ISO. (FOto: Eny/Pacitanku CJ)
Para perawat Puskesmas Tanjungsari dalam close meeting sertifikat ISO. (FOto: Eny/Pacitanku CJ)

Beberapa puskesmas yang telah mendapatkan sertifikasi ISO dengan logo ISO 9001 yang terpampang di dinding kantornya menganggap skop pelayanannya sudah prima. Adapun, proses validasi menuju sertifikasi ISO tersebut tidak sebatas pemantauan dan pengukuran, tetapi verifikasinya pada keluhan penyakit pasien dan penulisan resep obat dari dokter.

Adapun, dalam proses validasi, seorang dokter dituntut kesediaannya untuk terbuka memberikan keterangan dan mau diverifikasi, demikian halnya dengan pasien puskesmas yang terpilih untuk diverifikasi. (Eny/PacitankuCJ/RAPP002)