Dewan Pacitan Berharap Ada Hak Pensiunan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan berharap tidak ada kesenjangan kesejahteraan antara kalangan Dewan Perwakilan Rakyat – Republik Indonesia (DPR-RI), Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten.

Menurut Wakil Ketua DPRD Pacitan, Mardiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, disela sidang paripurna istimewa pelantikan PAW DPRD Pacitan, Kamis kemarin mengatakan bahwa meski fungsi dan tugasnya sama, namun hanya hak-hak keuangan yang membedakan.

“Kepala daerah dapat pensiun, pun anggota DPR-RI. Tapi kalau kita (DPRD Kabupaten, Red) hanya sebatas mimpi untuk mendapatkan hak-hak tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mardiyanto menyampaikan bahwa butuh perjuangan panjang, agar sistem ketatanegaraan ini bisa mengakomodir nasib legislator didaerah agar bisa mendapatkan hak keuangan sebagaimana yang diterima para pejabat negara.

Menurut legislator PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Punung dan Donorojo itu, bagi anggota DPRD yang bisa menuntaskan masa tugasnya selama lima tahun, sekalipun tanpa hak pensiun, tidaklah begitu dipermasalahkan, namun bagi anggota DPRD yang belum genap 60 bulan menjabat, lantas berhalangan tetap, mungkin akan menjadi beban sangat berat bagi keluarganya.

“Diakui atau tidak, proses pencalonan sebagai anggota dewan sangat lekat dengan konsekuensi biaya tak sedikit. Mungkin ini yang sangat membebani, dengan tidak adanya hak pensiun bagi anggota DPRD,” jelasnya.

Sehingga, Mardiyanto pun berharap kedepan akan ada perubahan aturan yang bisa memberikan angin segar bagi legislator di daerah. ‎”Bukannya kami cemburu, namun setidaknya ada kesetaraan. Sebab tugas kami mulai dilevel pusat hingga didaerah sama. Tapi pada sisi hak keuangan yang selama ini masih jauh berbeda,” kata pemilik kerajinan akik Isaku Iki ini.

Sementara, Sekretaris DPRD Kabupaten Pacitan, Haryo Junanto mengatakan bahwa jaminan kesejahteraan anggota DPRD saat memasuki pensiun memang masih ada kesenjangan dengan anggota DPR-RI dan kepala daerah. “Anggota DPRD merupakan pejabat daerah. Kedudukan mereka dengan kepala derah memang sejajar. Namun dari sisi hak keuangannya, memang berbeda,” tukasnya.

Dikatakan Haryo, anggota DPRD, baik kabupaten/kota maupun provinsi hanya akan menerima uang pensiunan yang besarnya dihitung berdasarkan uang representasi yang diterima setiap bulan dikalikan jumlah masa tugasnya.

“Kalau hanya menjabat kurang dari setahun, uang purna tugas hanya didapatkan satu kali uang representasi. Namun bagi anggota dewan yang lolos menjabat hingga lima tahun, uang purna tugasnya dihitung sebanyak enam kali uang representasi,” pungkasnya. (yun/RAPP002)