Pelaku Curanmor dari Gunungkidul Ini Ternyata Beraksi Bareng Istrinya

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Masih ingat Wardi? Wardi yang merupakan warga dusun Ngawar-Awar, Kelurahan Balong, Kecamatan Girisobo, Kabupaten Gunung Kidul ini ditangkap aparat kepolisian Resor Pacitan karena menjadi spesialis pencuri kendaraan bermotor lama. Setelah ditelusuri, Wardi ternyata beraksi dengan istrinya.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Sukinto Herman dalam press release kepada wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap saat hasil kejahatan yang dilakukan Wardi hendak dijual ke beberapa calon pembeli yang ada di Pacitan.

Bapak empat anak tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Pacitan. “Aksi curanmor yang dilakukan tersangka memang cukup unik,  pelaku hanya suka mencuri kendaraan jadul, seperti Honda Prima, Grand serta Suzuki Shogun, “ kata Herman.

Setelah ditelusuri, Wardi ternyata tidak sendirian, dia melakukan aksi penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor bersama istrinya, Supini. Hal itu terungkap setelah Polres Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap penangkapan pasangan Wardi-Supini, yang merupakan pengembangan dari laporan Tardiyanto.

Tardiyanto adalah warga Saptosari yang kehilangan sepeda motor Honda Supra AB 3088 ND pada September 2015. “Pasangan suami-istri ini sudah melakukan pencurian di 10 lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Mustijat Priyambodo di Gunung Kidul, Kamis kemarin.

Mustijat menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat sepeda motor dan enam unit lainnya menjadi barang bukti di Polres Pacitan. Dari sepuluh motor yang berhasil dicuri, enam unit di antaranya diambil sendiri oleh Wardi, sedang empat unit lainnya dilakukan bersama Supini.”Wardi saat ini ditahan di Markas Kepolisian Resor Pacitan karena kasus kasus penggelapan, dan Supini sudah ditahan di Polres Gunung Kidul,” jelas Mustijat.

Mustijat mengatakan biasanya mematok harga berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta. Mereka menjanjkan akan memberikan surat-surat jika motor sudah dibeli. “Pelaku mengincar sepeda motor keluaran tua,” katanya.

Sebagaimana diketahui, satuan res kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil membekuk Wardi (35), seorang yang mengaku sebagi Pemulung yang ditengarai menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Wardi pun kini bsia dijerat dengan Pasal 378, KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 2 tahun.

Menurut Kasat Reskrim Pacitan, AKP Sukinto Herman, aksi kejahatan yang dilancarkan pelaku ditengarai ‎sudah berlangsung selama dua bulan dengan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Gunung Kidul, kemudian hasil kejahatan berupa 7 unit sepeda motor dijual ke Pacitan.

“Setiap unitnya, pelaku mematok harga sekitar Rp 1,5 juta kepada calon pembelinya, penangkapan tersangka, berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami dapatkan dari Polres Gunung Kidul,” jelasnya. (RAPP002)