Jokowi Ingkar Janji Jika Hapus Tunjangan Guru

oleh -0 Dilihat
Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)
Foto Ilustrasi: Guru di Pacitan sedang mengajar. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, JAKARTA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menentang rencana pemerintah yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu dikarenakan saat kampanye presiden sudah berjanji tidak akan menghapus tunjangan itu. Seperti diketahui, Kemendikbud merencanakan akan menghapus TPG. Penyebabnya, ada guru yang sudah menerima TPG tapi belum bermutu baik. TPG juga akan dihapus karena di UU ASN PNS hanya akan menerima tunjangan kinerja.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, pada saat menjelang Pilpres 2014, Joko Widodo (Jokowi) berkunjung ke Kantor PB PGRI. Pada saat itu Jokowi berjanji bahwa TPG tidak akan dihapus, bahkan akan ditambah.

Jokowi juga meminta agar PGRI meluruskan SMS yang beredar menjelang pilpres tersebut yang menyatakan jika dirinya terpilih menjadi presiden TPG akan dihapus.

Pada saat Rakorpimnas PGRI akhir Juni 2014, Jokowi kembali menyatakan di depan peserta Rakorpimnas bahwa kelak jika dia terpilih sebagai presiden tidak akan menghapus tunjangan profesi. “Jadi jika Kemendikbud akan menghapus TPG, berarti Anies Baswedan, telah memberikan andil besar sehingga Presiden Jokowi membohongi guru,” tegas Sulistiyo, baru-baru ini.

Adapun dasar hukum pemerintah ingin menghapus TPG karena adanya UU ASN, Sulistiyo mengatakan, ada pemahaman yang salah dari pejabat Kemendikbud. Sebab TPG dan TPD (Tunjangan Profesi Dosen) harus tetap diberikan karena hal itu merupakan amanat UU Nor 14/2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Dalam UUGD tertulis sangat jelas bahwa guru (termasuk dosen) yang telah memperoleh sertifikat pendidikan (mengikuti sertifikasi) akan memperoleh satu kali gaji pokok. Diketahui, sampai saat ini sekitar 1,6 juta guru telah memperoleh TPG. Masih sekitar 1,5 juta guru belum memperolehnya.

“Sangat jelas bahwa untuk mengatur dan mengelola guru ya dasarnya UUGD bukan ASN. Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UGD. Perlu diingat, tidak semua guru adalah ASN. Guru di sekolah swasta, guru tetap termasuk guru honorer itu tidak termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan lainnya menurut ASN,” ujarnya.

Sulistiyo memberi contoh, jika ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah, tetapi UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar subsidi, pada hal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak dikenaikan pasal korupsi tetapi UU Migas.

“PGRI tentu percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka berbondong-bondong mendatangi Istana menangih janji presiden,” ancam Sulis. (RAPP002)