Polres Pacitan Tangkap Empat Pengedar Obat Tradisional Tak Berizin

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PUNUNG – Satuan Resor Narkoba (Satresnaskoba) Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Pacitan berhasil mengamankan empat pelaku yang memproduksi sekaligus pengedar obat tradisional tanpa izin, kamis (10/9/2015) lalu sekitar pukul 20 WIB di Desa Punung, Kecamatan Punung Pacitan.

Sebagaimana dilansir laman Polres Pacitan, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan empat pelaku, masing-masing BP (37) warga Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis, AS (45) warga Kesambi Kabupaten Cirebon, IS (41) warga Kesambi Cirebon dan MS (21) warga Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Kesambi Cirebon.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 135 botol serum tetes mata merk diamond eye, 87 botol kosong tanpa label untuk kemasan serum tetes mata, 7 botol kosong sisa cairan Asy Syifaa’u madu murni, empat bendel label pada botol serum tetes mata dan 103 lembar aturan pakai dari paket serum tetes mata.

Empat pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang disangkakan, yakni pasal 197 atau 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hr/Polres/RAPP002)