Pencetakan KTP Elektronik di Pacitan Terhambat, Ini Permasalahannya

oleh -0 Dilihat
E-KTP Pacitan (Foto : DOk.Pacitanku)
E-KTP Pacitan (Foto : DOk.Pacitanku)

E-KTP Pacitan (Foto : DOk.Pacitanku)Pacitanku.com, PACITAN – Lebih dari sepekan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan belum bisa mencetak KTP Elektronik. Ditengarai, hal itu terjadi karena adanya gangguan pada data center pusat.

Gangguan pada Data Center Pusat telahdiberitahukan secara resmi melalui surat edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, 28 Agustus 2015 lalu. 

Selain itu, keterbatasan blangko pencetakan KTP juga menjadi penyebab lainnya, karena belum mendapat penambahan dari kementerian terkait. Kepala Bidang Perkembangan Kependudukan, Dispendukcapil Ari Januarsih, baru-baru ini mengatakan, memang hingga saat ini belum ada penambahan blangko KTP El dari kementerian terkait.

Sebagai tindak lanjut, Ari menyatakan bahwa sejak selasa hingga Rabu (2/9) hari ini, petugas Dispendukcapil bertandang ke pusat guna mengkonfirmasikan persoalan tersebut. Selain juga melakukan konsolidasi data baru sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)‎ agar lebih tertata. “Kita akan mendapatkan 1.824 lembar blangko, sehingga Inshaa Allah dengan penambahan itu sudah bisa mengatasi persoalan pelayanan KTP El di Pacitan,” tandasnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut, sedikit menjadi kendala dalam proses pelayanan. Setidaknya ada sekitar 1.500’an pemohon KTP belum bisa terlayani. Para pemohon hanya bisa mendaftar dan melakukan perekaman. Namun soal pencetakannya masih menunggu kedatangan blangko dari pusat.  ‎”Peralatan cetak kita hanya dua unit. Masing-masing berkapasitas 50 keping per hari. Itu pun yang satu alat, seringkali ngadat,” jelasnya.

Ari juga berharap kepada semua warga masyarakat wajib KTP yang sudah memiliki kepingan KTP elektronik diharapkan segera melakukan aktivasi di Dispendukcapil.

“KTP El hanya bisa difungsikan setelah dilakukan aktivasi dengan card rider yang ada di instansi penyelenggara pelayanan adminduk, kalau tidak diaktivasi, KTP El tidak akan berfungsi. Sama seperti KTP reguler, yang tidak ada sidik jari serta iris matanya,” pungkasnya. (RAPP002)