Hingga Pendaftaran Ditutup, Hanya Paslon Indartato-Yudi yang Resmi Terdaftar di KPU

oleh -1 Dilihat
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan di KPU. (Foto: KPU)

Pacitanku.com, PACITAN – Hingga masa pendaftaran akhir ditutup pada selasa (28/7/2015) kemarin sore, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan hanya menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pacitan. Adapun calon yang mendaftar tersebut adalah pasangan Indartato-Yudi Sumbogo (Indigo) yang diusung Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Menurut Ketua KPUD Damhudi, dikarenakan hanya satu yang mendaftar, maka masa sosialisasi dan pendaftaran perpanjangan akan diperpanjang.

“Dalam masa pendaftaran (selama 3 hari tersebut) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2015 ini, di hari yang pertama (Minggu) tidak ada pendaftar,” kata Damhudi dalam keterangan persnya.

Selanjutnya, imbuh Damhudi, pada hari kedua (Senin) pendaftar datang dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan atas nama pasangan Indartato dan Yudi Sumbogo, akal pasangan calon tersebut di usung oleh partai Demokrat dan didukung oleh  PKS, PPP dan Nasdem. Sedangkan pada hari ketiga (Selasa) masa pendaftaran, juga tidak ada pendaftar yang datang.

“Artinya sampai dengan hari ke 3 (tiga) atau hari terakhir masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2015 ini baru ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar,” ungkapnya.

Dengan demikian, KPU akan melaksanakan sosialisasi dan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2015, sebagaimana dirubah dengan PKPU 12 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pencalonan, serta SE KPU RI No. 403 Tahun 2015. “Karena hingga batas akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan melaksanakan sosialisasi yang dilanjutkan dengan perpanjangan masa pendaftaran,” bebernya.

“Atas dasar hal tersebut di atas maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan menindak lanjuti dengan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2015. Masa perpanjangan tersebut adalah , 3 (tiga) hari masa sosialisasi (tanggal 29-31 Juli 2015) dan 3 (tiga) hari masa perpanjangan pendaftaran (tanggal 01-03 Agustus 2015),” pungkasnya. (RAPP002)