Tingkatkan PAD, Pemkab Naikkan Tarif Retribusi 12 Obyek Wisata di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Sunset Pantai Klayar (Foto : PS Anggra)
Sunset Pantai Klayar (Foto : PS Anggra)
Segar. Bupati Indartato saat merasakan sensasi serulings amudera Pantai Klayar. (Foto ; Doc. Info Pacitan/FB)
Segar. Bupati Indartato saat merasakan sensasi serulings amudera Pantai Klayar. (Foto ; Doc. Info Pacitan/FB)

Pacitanku.com, PACITAN – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) menetapkan tarif retribusi baru untuk 12 obyek wisata yang dikelola Pemkab. Tarif baru ini tertuang dalam Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2015

Adapun 12 obyek wisata yang tarifnya direvisi tersebut adalah Pantai pancer, Pantai Srau, Pantai Klayar, Pantai Watukarung, Pantai Taman Hadiwarno, Pantai Soge Sidomulyo, Pantai Dhaki Bawur, Pantai Buyutan widoro, Pantai Dangkal Wora-wari, Goa Gong, Goa Tabuhan dan Pemandian Banyu Anget.

Menurut Bupati Pacitan dalam surat edaran Perbup, revisi tarif obyek wisata di Pacitan ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan PAD yang berujung pada perkembangan perekonomian masyarakat.

[irp]

“Bahwa semakin meningkatnya jumlah kunjungan wisata di kabupaten pacitan yang berdampak pada indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat, perlu peninjauan kembali tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga,” bunyi Perbup yang ditandatangani Bupati Indartato tersebut.

Besaran revisi tarif retribusi ini mulai diberlakukan per Senin (01/6/2015) mendatang. Selain revisi tarif obyek wisata, Pemkab juga merevisi penggunaan sarana prasarana lapangan tenis di Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

“Peraturan bupati ini mulai berlau pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan perbup ini dengan penempatanya dalam berita daerah kabupaten Pacitan,” pungkasnya. (RAPP002)

Berikut Tarif Retribusi Obyek Wisata di Pacitan mulai 1 Juni 2015

[supsystic-tables id=”1″]

Keterangan : Tarif berlaku untuk 1 kali masuk dan sudah termasuk asuransi jasa raharja. Sementara untuk wisata rombongan, mendapat keringanan tarif setiap kelipatan 10 orang gratis 1 orang. (Sumber: Edaran Perbup No 20 Tahun 2015)