Kayu Hibah Perum Perhutani Akan Disalurkan ke Masyarakat

oleh -3 Dilihat
Mangkrak. Sebanyak 479 meter kubik kayu jenis jati dan mahoni mangkrak di lahan milik dinas bina marga dan pengairan. (Foto : yun)
Mangkrak. Sebanyak 479 meter kubik kayu jenis jati dan mahoni mangkrak di lahan milik dinas bina marga dan pengairan. (Foto : yun)

Pacitanku.com, PACITAN – Kayu hibah Perusahaan Umum Perhutani Pacitan sebanyak 479 meter kubik yang sempat mangkrak di halaman Dinas Bina Marga dan Pengairan akhirnya segera menemukan titik kejelasan pengelolaan. Rencananya, kayu yang berjenis kayu jati dan mahoni tersebut akan disalurkan pada masyarakat Pacitan yang memenuhi persyaratan.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2014 lalu, kayu yang bernilai lebih dari Rp 100 juta itu adalah hasil penebangan hutan negara sebagai dampak pembangunan jalur lintas selatan (JLS) Pacitan. Sementara untuk kepentingan tersebut, Pemkab Pacitan sudah melakukan tukar guling lahan di kawasan hutan hak di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.

“Sehingga kayu-kayu tersebut menjadi milik pemkab. Sebab sebagaimana mekanismenya, kita sudah mengganti dengan lahan hutan yang ada di Kecamatan Bandar,” kata Suko Wiyono, Sekretaris Daerah Pacitan, belum lama ini.

Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi, penyaluran kayu tersebut mulai jelas, yakni disalurkan pada masyarakat sekitar hutan yang memang secara kriteria memenuhi persyaratan.

“Surat angkut atas kayu hasil penebangan hutan lindung milik Perum Perhutani, sudah ada, tinggal  proses pengangkutannya masih akan dibicarakan dengan tim kabupaten, kayu-kayu tersebut sudah bisa dihibahkan kepada masyarakat dalam rangka menunjang kepentingan umum,” kata Wardoyo, kepala bidang Kehutanan Dishutbun Pacitan, baru-baru ini.

Sebelumnya, direncanakan kayu tersebut akan dihibahkan pada masyarakat. Akan tetapi untuk memuluskan rencana itu, pemkab harus memenuhi beberapa beban bea cukup besar. Diantaranya pengganti nilai tegakan, dana reboisasi, serta provisi sumber daya kehutanan. ‎ kayu tersebut mangkrak di lahan milik Dinas Bina Marga dan Pengairan selama kurun waktu satu tahun. (yun/RAPP002)