Uang Persedian Rp 900 Juta Belum Cair, Kegiatan DPRD Pacitan Gagal Terlaksana

oleh -0 Dilihat
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)
Gedung DPRD Pacitan. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN—Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Hariyo Jumanto terancam di posisinya akibat persoalan uang persediaan (UP) atau uang muka kerja anggota DPRD sebesar Rp 900 juta untuk tahun anggaran 2015 tak kunjung cair.

Karena uang belum cair, maka sejumlah kegiatan yang sudah dijadwalkan seluruh anggota dewan di masing-masing komisi gagal terlaksana.

Anggota komisi IV yang namanya enggan dikorankan, mengeluh terkait belum cairnya UP tersebut. Dia juga membenarkan jika dana untuk sejumlah kegiatan seperti inspeksi mendadak (sidak) belum bisa dikucurkan.

Hariyo menyampaikan bahwa keterlambatan cairnya UP ini lebih disebabkan pihaknya masih berkutat pada penyusunan pengajuan surat perintah membayar (SPM). Apalagi penyusunan pengajuan SPM itu tidak mudah.

Hariyo mengakui bahwa pihaknya dapat memahami keluhan seperti itu. Mengingat intensitas kegiatan anggota dewan saat ini memang jauh lebih dinamis, termasuk kunjungan kerja sesuai program komisi masing-masing.

Dikatakan Hariyo, tidak mudahnya karena melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola masing-masing pemegang uang muka (PUM). Seperti, pendataan dan penyusutan aset serta inventarisasi barang setiap tahunnya.

‘’Lah, saat ini kami sudah melakukan penyusunan dan melakukan koordinasi dengan DPPKA. Dalam hal ini bidang asset tentang sejauh mana penyusutan aset atau barang-barang yang dikelola sekretariat DPRD,’’ ujar Hariyo, baru – baru ini, dilansir dari Radarmadiun.info.

Namun demikian, Hariyo menegaskan jika UP ini setidaknya akan cair selambat-lambatnya akhir Januari mendatang. Sehingga, uang operasional para anggota dewan dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat terpenuhi.

‘’Paling lambat, kami sudah bisa selesai melakukan penghitungan penyusutan aset. Dan, saat ini sudah melakukan pendataan administrasinya,’’ katanya.

Keberadaan UP ini memang sangat vital, terutama dalam hal pemeliharaan aset serta pembiayaan perjalanan dinas dalam daerah untuk anggota dewan. Dengan kondisi tersebut, Hariyo mengungkapkan jika tak menutup kemungkinan sedikit menganggu kinerja anggota DPRD.

‘’Jadi, apabila memang tidak bisa dicairkan hingga batas waktu yang ditentukan akhir Januari nanti, sekretaris dewan bisa saja dipecat oleh pimpinan dewan,’’ ungkapnya.

Diketahui, UP dapat diberikan setinggi-tingginya 12 persen dari pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) menurut klasifikasi belanja barang dan belanja lain-lain. Yakni maksimal Rp 50 juta untuk pagu sampai dengan Rp 900 juta. Pada tahun 2013 lalu, UP untuk sekretariat DPRD besarnya mencapai sekitar Rp 700 juta. (RM/JP/RAPP002)