Dewan Akan Kroscek Penyebab Krisis Pupuk di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Pupuk di Pacitan alami kelangkaan. (Foto : hargapupukdolomite.com)
Pupuk di Pacitan alami kelangkaan. (Foto : hargapupukdolomite.com)
Pupuk di Pacitan alami kelangkaan. (Foto : hargapupukdolomite.com)
Pupuk di Pacitan alami kelangkaan. (Foto : hargapupukdolomite.com)

Pacitanku.com, PACITAN—Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Nur Rochman akan segera melakukan pengecekan terkait adanya kelangkaan pupuk di Pacitan.

Nur Rochman menilai jika adanya kelangkaan ini mengherankan. Sebab, setiap kali rapat kerja (raker) dengan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak), selalu diungkapkan kalau stok pupuk khususnya yang bersubsidi aman, namun kenyataannya kelangkaan masih terjadi di Pacitan.

Untuk melihat penyebab adanya ketidaksesuaian data ini,  DPRD akan mencoba melakukan pengecekan jalur distribusi dari hulu sampai hilir apakah sudah benar atau tidak. ‘’Kami ingin tahu, apakah distribusi pupuk dari distributor ke petani lancar tidak. Soalnya, hampir tiap tahun kasusnya seperti ini terus,’’ ujarnya dilansir dari Radarmadiun.info, Rabu (21/1/2015).

Dikatakan Rochman, ada dua persoalan yang cukup mendasar mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk. Pertama yakni masalah distribusi. Biasanya banyak distributor yang hanya mau menjual pupuk baik subsidi maupun non subsidi kepada petani atau kelompok koperasi yang besar.

Sebab mereka mau menyetor sejumlah uang muka. Berbeda dengan petani kecil yang biasanya beli pupuk dengan sistem utang. ‘’Dengan alasan agar stok di gudang cepat habis, disinyalir distributor memainkan jual beli pupuk,’’ ungkap pria yang juga eks Ketua DPD PKS Kabupaten Pacitan ini.

Saat musim kemarau, imbuh Rochman, seharusnya pihak distributor tidak memperjualbelikan pupuk kepada kelompok petani. Namun, menimbunnya sementara waktu hingga musim tanam tiba. Sehingga, ketika musim hujan datang, ketersediaan pupuk tetap bisa terjaga.

‘’Tapi, kenyataannya di lapangan setiap bulan oleh distributor pupuk bersubsidi terus dijual. Saya tidak tahu dijualnya di mana. Mungkin, bisa keluar daerah atau ditimbun oleh kelompok tani yang memiliki uang kas banyak dan kemudian digunakan saat musim tanam tiba,’’ terang pria asal Tegal ini.

Rochman menyampaikan bahwa  kejadian penyerapan pupuk bersubsidi yang tak tepat waktu tersebut kerap terjadi saat bulan Juni, Juli, dan Agustus.

‘’Anehnya lagi pihak Distanak menyatakan jika untuk proses penyerapan pupuk itu tidak tergantung waktu. Soalnya, kalender yang dimiliki distributor dengan petani itu berbeda. Padahal, saat itu petani tidak terlalu butuh pupuk karena bukan musimnya,’’ paparnya.

Nur Rochman mendesak Distanak setempat untuk serius mengawasi pengelolaan dan pendistribusian pupuk sesuai dengan peraturan yang ada. Termasuk memastikan apakah penyerapan pupuk pada periode Juni-Agustus itu benar-benar didistribusikan pada kelompok petani atau tidak.

Sebab, banyak pihak yang dirugikan khususnya para petani yang bermodal kecil. Sementara, adanya program pupuk bersubsidi, pemerintah bertujuan membantu petani yang berkategori seperti ini. ‘’Jangan sampai hanya segelintir orang yang diuntungkan,’’ ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, masalah yang kedua bisa saja terjadi pada konsumsi pupuk yang berlebihan. Sehingga stok pupuk menjadi berkurang. Misalnya, untuk satu hektare sawah padi hanya memerlukan 100 kilogram pupuk, tapi dilebihkan menjadi 200 kilogram ‘’Saya menduga praktik ini masih terjadi. Banyak petani yang kurang puas jika pupuk yang disebar hanya sejumput. Padahal, pemberian pupuk kimia yang berlebihan pun akan merusak kesuburan tanah,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Totok Bagianto, Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan, Distanak menampik jika terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi. Namun, melainkan jatah atau alokasi pupuk bersubsidi yang pemkab dapatkan tahun ini terbatas atau jauh dari yang pihaknya usulkan. Sebab, dari 39.000 ton usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), hanya 62 persen atau sekitar 24.529 ton yang bisa direalisasikan tahun 2015.

Hal itu berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2015 yang merujuk pada Pereturan Gubernur (Pergub) Jatim 84/2014 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Jawa Timur.

Diketahui, Pacitan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sejumlah 24.529 ton. Dengan rincian, Urea 9.343 ton, SP36 ada 2.103 ton, ZA 1.184 ton, NPK 6.396 ton, dan organik 5.503 ton. Nah, untuk melancarkan proses penyerapan pupuk, rencananya tahun ini pihaknya akan mengubah pola sistem pendistribusian pupuk bersubsidi. Yang awalnya dulu dari distributor ke kecamatan kemudian disalurkan ke kelompok tani, dirubah menjadi dari distributor langsung ke pemerintah desa. (RAPP002)