Tambang Tak Berizin di Pacitan Masih Beroperasi

oleh -8 Dilihat
Truk - truk menumpuk di areal pertambangan di pacitan. (Foto : Sugiharto/FB)
Truk - truk menumpuk di areal pertambangan di pacitan. (Foto : Sugiharto/FB)
Truk - truk menumpuk di areal pertambangan di pacitan. (Foto : Sugiharto/FB)
Truk – truk menumpuk di areal pertambangan di pacitan. (Foto : Sugiharto/FB)

Pacitanku.com, PACITAN—Beberapa pertambangan liar dan tak berizin di Pacitan masih dikeluhkan warga setempat, salah satunya adalah tambang galian C di Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan yang masih mendapat tentangan dari warga setempat. Penyebabnya aktivitas penambangan di pinggir Jalan Raya Pacitan-Tulakan tersebut tak mengantongi izin dari instansi terkait alias liar.

Selain di Mentoro, bebeberapa tambang liar tak berizin di Pacitan berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pacitan adalah mayoritas pertambangan nonlogam. Beberapa penambangan liar tersebut seperti di Kebonagung serta beberapa penambangan pasir di sepanjang Sungai Grindulu. Mereka tersebar di Kecamatan Arjosari, Tegalombo dan Pacitan.

Kabid Pertambangan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pacitan, Masruhin Muhammad mengatakan, apabila tak mengantongi izin maka praktik penambangan akan dihentikan. Itu sudah sesuai dengan Perda 11/2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan Perda 13/2008 tentang Retribusi Pengelolaan Pertambangan Umum.

‘’Terkait temuan tersebut, kami langsung melakukan penertiban bersama Satpol PP. Praktik tambang galian C itu terpaksa kami hentikan sementara waktu, hingga izin usaha pertambangan (IUP) turun,’’ kata Masruhin, dilansir dari Jawapos, Jumat (5/9/2014).

Dikatakan Masruhin, saat penertiban Rabu (3/9/2014) lalu, awalnya para penambangan mengaku sudah mendapatkan izin dari masyarakat. Namun, siapa yang memberikan izin apakah pihak desa atau oknum pejabat pemkab Masruhin mengaku masih akan mencari tahu.

‘’Saya tidak tahu siapa yang memberikan izin menambang di situ (Desa Mentoro). Yang pasti, kami masih akan melakukan investigasi. Selain itu, meski pelaku usaha tambang mengaku sudah mengantongi izin dari warga setempat, tapi tetap harus mengurus IUP dulu. Jika belum ada IUP, sama saja ilegal,’’ jelasnya.

Selain mengimbau pelaku usaha pertambangan agar melengkapi izin, pihaknya juga meminta agar alat berat berupa backhoe yang digunakan untuk mengeruk ditarik dari lokasi. Sebab, penambangan yang menggunakan alat berat dapat merusak ekosistem alam.

Ditambahkan Masruhin, meski praktik penambangan tersebut baru berjalan beberapa hari, pihaknya mengaku mengalami banyak kerugian. Terutama menguapnya pendapatan dari sektor pajak. ‘’Kalau nilai kerugiannya, kami tidak bisa menghitung secara persis. Tapi, dampak yang ditimbulkan itu sangat banyak,’’ ungkapnya.

Aktivitas penambangan masih berjalan. Bahkan, dua backhoe tetap mengeruk tanah di perbukitan setinggi 15 meter tersebut. Demikian pula sejumlah truk yang biasanya mengangkut tanah uruk tersebut masih hilir mudik di lokasi penambangan.

“Kami sebenarnya hanya merekomendasikan izin penambangan. Sedangkan izin diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pacitan,’’ pungkasnya.

Redaktur : Robby