Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Tag: Terbatas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.