Tragis! Remaja 15 Tahun Penabrak Keluarga di Ngadirojo Pacitan Meninggal Dunia, Kapolres: 80 Persen Laka Libatkan Anak

oleh -154 Dilihat
Ilustrasi dua sepeda motor ringsek pascakecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ngadirojo-Tulakan, Pacitan.
Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) pascakecelakaan yang melibatkan sepeda motor tanpa nomor polisi dan Honda Beat di Jalan Raya Ngadirojo-Tulakan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jumat (25/9/2026). (Foto: Dok. Satlantas Polres Pacitan)

Pacitanku.com NGADIROJO – Nasib tragis menimpa Radhito Zivana Yurcel (15), remaja pengendara sepeda motor tanpa nomor polisi yang menabrak pengendara lain di Jalan Raya Ngadirojo-Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Setelah sempat kritis dan mendapat perawatan intensif akibat luka berat di kepala, remaja asal Desa Tanjungpuro tersebut akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pukul 04.15 WIB.

“Betul. Ada perubahan status yang semula luka berat menjadi meninggal dunia. Meninggal dunia pada Sabtu, 26 September 2026, yakni Radhito (pihak yang menabrak dari belakang),”kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Pacitan, Ipda Agustaf Yunastianto, saat dikonfirmasi Pacitanku.com, Sabtu (26/9/2026) malam.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan nahas itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Bermula saat Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor yang dikendarai Radhito melaju kencang dari arah utara.

Baca juga: Gagal Kendalikan Motor Tanpa Nopol, Remaja Asal Tanjungpuro Tabrak Tiga Penumpang Honda Beat

Sesampainya di Dusun Krajan Kidul, ia kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang Honda Beat bernopol B 4105 NDA yang melaju searah.

Hantaman keras itu membuat pengemudi Honda Beat, Arif Nur Rokhim (31), beserta dua penumpangnya, Haidan Nur Ghafara (6) dan Muhammad Hasbi Nur Raffi (2), turut mengalami luka berat di bagian kepala.

Meninggalnya pengendara di bawah umur ini menambah deretan kelam kasus kecelakaan lalu lintas di Pacitan.

Terpisah, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro, langsung menyoroti keras lambahnya pengawasan terhadap anak-anak yang nekat berkendara di jalan raya.

“Data dan fakta tidak pernah bohong, 80 persen kecelakaan di Pacitan disebabkan oleh anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor,”tegas AKBP Ayub.

Ayub menjelaskan, tingginya angka fatalitas ini bukan semata-mata karena faktor infrastruktur seperti minimnya penerangan jalan umum, melainkan pada ketidaksiapan mental dan fisik anak.

Mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), jarang memakai helm, dan belum memiliki kecakapan emosional saat berada di jalan raya.

“Secara psikologis, anak-anak di bawah umur pengendalian emosinya belum stabil, inginnya ngebut, dan sebagainya. Mereka belum layak dan tidak cakap untuk mengendarai sepeda motor,”kata Kapolres.

Pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan berbagai langkah preventif dan represif.

Sekitar setahun lalu, Polres Pacitan bersama Pemerintah Kabupaten telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan larangan membawa motor bagi siswa di bawah umur.

Bupati Pacitan bahkan telah menerbitkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut.

Sejumlah sekolah juga sempat menginisiasi gerakan bersepeda ke sekolah hingga menyediakan layanan antar-jemput. Di lapangan, polisi juga rutin menindak dan merazia kendaraan bermotor pelajar, termasuk yang menggunakan knalpot brong.

Namun, Ayub menyayangkan bahwa berbagai regulasi dan penindakan ini tidak akan efektif tanpa adanya ketegasan dari pihak keluarga.

“Pihak sekolah tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kami pernah mengajak sekolah mencari cara agar anak di bawah umur tidak naik motor, tapi upaya ini tidak selalu mendapat persetujuan orang tua. Pengawasan orang tua adalah kunci utama mencegah hilangnya nyawa anak-anak di jalan raya,”pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.